Sadikin Rusli Ditangkap Kejaksaan Agung, Jadi Perantara Suap ke BPK dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Tersangka baru bernama Sadikin Rusli (SR) yang diduga menjadi perantara aliran duit korupsi BTS Kominfo ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Editor: Faisal Zamzami
Puspenkum Kejaksaan Agung
Sadikin Rusli (SR), tersangka baru dalam kasus suap proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo. Ia ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya, Jawa Timur. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus suap proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo, Minggu (15/10/2023).

Tersangka baru bernama Sadikin Rusli (SR) yang diduga menjadi perantara aliran duit korupsi BTS Kominfo ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Sadikin ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di rumahnya di Gubeng, Surabaya, Sabtu (14/10/2023).

Penangkapan juga diiringi dengan penggeledahan di rumahnya.

Namun, sejauh ini belum disampaikan hasil penggeledahan tersebut.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penangkapan terhadap saksi SR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).

Setelahnya, dia dibawa ke Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan secara intensif.

Dari hasil pemeriksaan, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sejak Minggu (15/10/2023).

"Berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan status SR dari semula saksi menjadi tersangka. Tersangka SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Ketut.

Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Bantah Terima Uang Rp27 Miliar, Mengaku Tak Terlibat Pengaman Kasus BTS 4G

Dalam perkara ini, Sadikin dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tim penyidik mengungkapkan bahwa Sadikin berperan menerima 40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan dan tersangka Windi Purnama yang merupakan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Adapun peran Tersangka SR tersebut yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar ±Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP," kata Ketut.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa fulus Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan dan Windi Purnama mengalir ke oknum BPK.

Hal itu diterangkan oleh Windi Purnama saat menjadi saksi mahkota bagi eks Menkominfo Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Uang itu diantar oleh Windi kepada Sadiin atas perintah Anang Achmad Latif.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved