Sadikin Rusli Ditangkap Kejaksaan Agung, Jadi Perantara Suap ke BPK dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Tersangka baru bernama Sadikin Rusli (SR) yang diduga menjadi perantara aliran duit korupsi BTS Kominfo ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Editor: Faisal Zamzami
Puspenkum Kejaksaan Agung
Sadikin Rusli (SR), tersangka baru dalam kasus suap proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo. Ia ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya, Jawa Timur. 

"Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat (aplikasi) Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," ujar Windi Purnama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Total uang yang diserahkan Windi untuk oknum BPK mencapai Rp 40 miliar.

Uang itu diserahkannya satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai di Hotel Grand Hyatt.

"40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura. Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," kata Windi.

Baca juga: VIDEO Korban Terus Berjatuhan, Warga Palestina Meninggal Dunia 2.269 Orang dan 9.814 Orang Terluka

Baca juga: Viral Kakek Diamuk Massa di Temanggung, Gegara Pohon Durian Ditebang, Minta Ganti Rugi Rp50 Juta

Baca juga: Marc Marquez Buka Suara Usai Crash di Sprint Race MotoGP Mandalika Indonesia 2023: Semua Salah Saya

Sudah tayang di Tribunnews.com: Kejaksaan Agung Tangkap Sadikin Rusli, Perantara Suap ke BPK dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved