Cek Rp 2 T Atas Nama Abdul Karim Daeng Tompo Ditemukan KPK saat Geledah Rumah SYL, Siapa Dia?
Cek bank BCA senilai Rp 2 triliun itu ditemukan saat penggeledahan di rumah SYL ketika yang bersangkutan masih menjadi menteri
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK pada Jumat (13/10/2023) di Rutan KPK.
KPK mengungkapkan Syahrul atau SYL diduga menerima uang dari hasil memeras bawahannya dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Alex mengungkapkan Syahrul dibantu anak buahnya dalam melakukan hal tersebut yaitu oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin di Kementan, Mohammad Hatta.
Adapun pemerasan tersebut dilakukan sejak tahun 2020-2023.
Hasil pemerasan tersebut, kata KPK diduga untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga sang menteri, mulai membayar cicilan kartu kredit, pembayaran cicilan mobil Alphard, renovasi rumah, hingga perawatan wajah dengan nilai miliaran rupiah.
SYL pun disebut oleh KPK turut mengancam bawahannya jika tidak memberikan uang yaitu berupa mutasi hingga pengalihan jabatan menjadi pejabat fungsional.
"Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN Kementerian Pertanian di antaranya dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan status jabatannya menjadi fungsional," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10/2023).
Alex juga menyebut bahwa uang hasil pungutan tersebut diambil dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark-up serta dari pihak vendor.
"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dari besaran kisaran 4.000 dolar AS sampai 10.000 dolar AS," tuturnya.
Tak hanya soal kepentingan keluarga, Alex juga menyebut adanya dugaan hasil pemerasan Syahrul ini mengalir ke Parta NasDem.
Kini, Syahrul, Kasdi, dan Hatta telah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1).
Sementara khusus untuk Syahrul, turut dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Misteri Sosok Abdul Karim Daeng Tompo, Pemilik Cek Rp 2 T yang Ditemukan KPK saat Geledah Rumah SYL
Baca juga: Ada Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo, KPK: Barang Bukti Diamankan Tim Penyidik
Serambi Ekraf Awards Menambah Motivasi Usaha Ekonomi Rakyat di Bireuen |
![]() |
---|
Jangan Salahkan Perempuan: Melihat Fenomena Gugatan Cerai dalam Bingkai Sosial yang Lebih Luas |
![]() |
---|
Bupati Aceh Tengah Dianugerahi Serambi Ekraf Award 2025 atas Pelestarian Souvenir Kerawang Gayo |
![]() |
---|
VIDEO Geger! Saraya al-Quds Luncurkan Serangan Mortir Mematikan ke idf di Khan Yunis |
![]() |
---|
Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Aceh, Ibunya Menangis dan Memeluk Anaknya Saat Bertemu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.