Selain Batas Usia, MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Pengalaman Jadi Penyelenggara Negara
Dalam kesimpulannya, Ketua MK, Anwar Usman menyatakan bahwa pokok permohonan dari pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.
"Selanjutnya, seandainya seseorang diusung atau diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum, maka mereka tentu harus melewati syarat konstitusional lanjutan yaitu Pasal 6A ayat (1) yang menyatakan Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat," kata Guntur.
Dengan deretan landasan pernyataan tersebut, Guntur mengungkapkan bahwa capres-cawapres yang berusia minimal 40 tahun tetap dapat diajukan.
Sementara yang dibawah 40 tahun, tetap dapat diajukan tetapi dengan syarat memiliki pengalaman sebagai pejabat negara yang terpilih lewat Pemilu seperti anggota DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Bupati, atau Walikota.
"Artinya, penting unutk memastikan kontestasi pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tanpa terhalangi oleh syarat usia 40 tahun semata bagi capres dan cawapres, namun juga tidak mengurang kualitas kepemimpinan bakal calon presiden dan wakil presiden karena tetap memperhatikan syarat pengalaman yaitu pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," pungkasnya.
Baca juga: Kecelakaan Lagi di MotoGP Mandalika 2023, Marc Marquez Minta Maaf
Baca juga: Detik-detik Mobil Offroad Tabrak 18 Penonton di Jambi, Korban Luka Dilarikan ke Rumah Sakit
Baca juga: Atasi Kenaikan Sejumlah Komoditas Pangan, Pemko Gelar Pasar Murah, Ini Jumlah Subsidi Per Paket
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Batas Usia, MK juga Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Pengalaman Jadi Penyelenggara Negara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.