Gaji PNS, TNI dan Polri Naik Berapa Persen? Berikut Simulasinya Berdasarkan Gaji Saat Ini

Sebagai gambaran, apabila tahun ini pemerintah kembali menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, maka besaran gaji yang diterima PNS golongan I-IV ialah

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
ist
Gaji PNS, TNI dan Polri Naik Berapa Persen? Berikut Simulasinya Berdasarkan Gaji Saat Ini 

SERAMBINEWS.COM - Kabar baik datang untuk jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Pemerintah akan menaikkan gaji para ASN, termasuk guru, dosen, serta anggota TNI dan Polri.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Salinan aturan tersebut juga telah diunggah melalui laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025).

Dalam beleid terbaru ini, terdapat delapan program strategis pemerintah sebagai kelanjutan dari pemutakhiran RKP 2025.

Seluruh program tersebut disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.

Salah satu poin penting yang paling ditunggu adalah komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, yaitu dengan menaikkan gaji ASN.

Langkah ini dipandang sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja mereka yang menjadi tulang punggung pelayanan publik.

Meski kabar kenaikan gaji ini sudah disahkan dalam Perpres, rincian besaran kenaikannya masih dibahas secara intensif oleh kementerian terkait.

Pemerintah menegaskan bahwa simulasi gaji tengah disusun agar kenaikan yang diberikan tidak hanya adil, tetapi juga berkelanjutan sesuai kondisi fiskal negara.

Baca juga: Daftar Prompt Gemini AI Ubah Foto Selfie Jadi Potret Fashionable Ala Model, Tinggal Copy

Baca juga: Kenaikan Gaji ASN 2025 Masih Sekadar Rencana? KSP Ingatkan Masih Butuh Pertimbangan Keuangan Negara

Berapa persentase kenaikan gaji ASN 2025?

Untuk diketahui, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji ASN pada Januari 2024 dengan persentase sebesar 8 persen.

Sebagai contoh, gaji pokok PNS Golongan IIIa yang sebelumnya Rp2.579.400, setelah naik 8 persen menjadi Rp2.785.752. 

Besaran gaji usai dinaikkan 8 persen itu pun masih berlaku hingga saat ini.

Meskipun Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah disahkan, namun sejauh ini belum ada pembahasan lebih lanjut soal kebijakan tersebut.

Termasuk soal besaran atau persentase kenaikan gaji yang akan diterapkan kali ini.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved