Berita Aceh Besar
70 Persil Tanah Wakaf di Aceh Besar Kini Miliki Sertifikat
70 buah persil tanah wakaf yang ada di Aceh Besar kini sudah bersertifikat dan diserahkan kepada para nazhir di 8 kecamatan di Aceh Besar
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, JANTHO – 70 buah persil tanah wakaf yang ada di Aceh Besar kini sudah bersertifikat dan diserahkan kepada para nazhir di 8 kecamatan di Aceh Besar, di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Selasa (17/10/2023).
Kajari Aceh Besar Basril G SH MH memberikan apresiasi kepada semua stakeholder yang telah mendukung sehingga proses sertifikasi tanah wakaf tersebut.
Hal itu menurutnya, agar tanah wakaf untuk delapan kecamatan itu dapat dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat.
"Oleh karena itu, kita terus berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai stakeholder, sehingga ke depan akan lebih banyak lagi sertifikasi tanah wakaf diselesaikan,” katanya.
Sertifikasi tanah wakaf, ujar Basril, sangat penting dilakukan dan sudah menjadi salah satu program strategis nasional.
Hal ini juga bertujuan agar menghindari konflik/sengketa terhadap tanah wakaf.
”Kami dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar akan selalu mendukung dan berkomitmen untuk suksesnya program sertifikasi tanah wakaf ini,” pungkasnya.
Baca juga: GeRAK Desak Kejari Ungkap Aktor Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Buku di MAA
Sementara itu, Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi mengapresiasi semua pihak yang sudah mendukung sehingga pada kesempatan tersebut diserahkan sebanyak 70 persil sertifikasi tanah wakaf kepada para nazhir.
Terkait dengan hal tersebut, Sulaimi mengharapkan dukungan para Kepala Kantor Urusan Agama agar meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya sertifikasi tanah wakaf di semua kecamatan.
Sosialisasi tersebut dapat dilakukan pada saat khutbah Jumat atau dalam pertemuan dengan para nazhir dan tokoh-tokoh masyarakat di semua gampong.
”Program sertifikasi tanah wakaf ini perlu terus dilanjutkan, karena saat ini masih banyak tanah wakaf di Aceh Besar yang belum tersertifikasi.
Pemkab Aceh Besar dan jajarannya tentu saja sangat mendukung program mulia ini,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Kakankemenag Aceh Besar H Salman. Program tersebut merupakan salah satu bentuk jihad untuk menyelamatkan aset agama dan menjadi solusi untuk menghindari sengketa terhadap keberadaan tanah wakaf di kemudian hari.
Baca juga: Fulla, Bocah di Gaza yang Selamat Saat Rumahnya Dibom Zionis Israel, 14 Anggota Keluarganya Syahid
Dia menambahkan, pihaknya juga sudah mengeluarkan edaran kepada para kepala Kantor Urusan Agama dan pengurus masjid agar selalu mendata tanah-tanah wakaf yang ada wilayahnya masing-masing.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sertifikat-tanah-wakaf-di-Aceh-Besar_2023_.jpg)