Korupsi

Kejari Banda Aceh Sidik Kasus Pengadaan Buku Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada MAA

Dalam mengumpulkan alat bukti, tim jaksa penyidik talah melakukan pemeriksaan lebih kurang 20 orang untuk dimintakan keterangan sebagai saksi yang ter

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Internet
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku adat istiadat Aceh dan meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) tahun anggaran 2022 dan 2023.

Total pagu dalam pengadaan itu mencapai Rp 5.6 miliar. Informasi ini disampaikan Plt Kajari Banda Aceh Mukhzan SH MH dalam keterangan tertulis pada Selasa (17/10/2023).

Mukhzan menyatakan bahwa penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim jaksa penyelidik.

"Di mana berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan adanya tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang mengarah pada adanya kerugian keuangan negara pada pengadaan buku dan meubilair pada Majelis Adat Aceh tahun anggaran 2022 dan 2023," katanya.

Baca juga: Binmas Polres Pijay Saweu Sikula di SMAN 1 Bandar Dua, Ini Sejumlah Pesan Disampaikan pada Siswa

Dalam mengumpulkan alat bukti, tim jaksa penyidik talah melakukan pemeriksaan lebih kurang 20 orang untuk dimintakan keterangan sebagai saksi yang terdiri atas pejabat pengelolaan keuangan pada MAA, rekanan, dan toko tempat pembelian (meubilair dan buku).

Selanjutnya tim penyidik masih merampungkan penyidikannya dengan pengumpulan alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.

"Sehingga dengan alat bukti tersebut nanti akan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut, guna menentukan pihak-pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," tutupnya.(*)

Baca juga: 424 Pelamar PPPK di Nagan Raya tidak Lulus Seleksi Administrasi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved