Breaking News

Berita Abdya

Wakil Ketua DPRA Sarankan Agar Status Jalan 30 Jadi Kewenangan Provinsi

Jika kewenangannya masih di Kabupaten, dikhawatirkan pembangunannya akan berjalan lambat karena minimnya anggaran yang bersumber dari APBK.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Safaruddin S.Soa,M.S.P menggelar Coffe Morning dengan seluruh wartawan yang bertugas di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Kegiatan yang berlangsung di Warkop R2, Selasa (17/10/2023). 

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Safaruddin menyarankan agar status jalan berukuran 30 meter di Kecamatan Kuala Bateee dan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dialihkan kewenangannya kepada Provinsi supaya proses pembangunannya bisa terus berlanjut.

Sebab, jika kewenangannya masih di Kabupaten, dikhawatirkan pembangunannya akan berjalan lambat karena minimnya anggaran yang bersumber dari APBK.

"Kami sarankan agar jalan 30 itu kewenangannya diserahkan saja ke Provinsi supaya proses pembangunannya kedepan bisa terus berlanjut. Sebab, jika berharap dengan APBK Abdya ini tidak akan mampu menyelesaikan pembangunan jalan tersebut, karena anggaran untuk pembangunan jalan ini sangat besar," kata Safaruddin saat menggelar Coffe Morning dengan wartawan Abdya di Warkop R2, Selasa (17/10/2023).

Informasi diterima Serambinews.com, proses pegaspalan sepanjang 4 kilometer jalan dengan lebar 30 meter itu saat ini sedang dikerjakan dengan dana bersumber dari APBN.

Sebagaimana diketahui, pembangunan jalan lebar 30 meter dengan panjangnya sekitar 71 kilometer itu telah dimulai pekerjaan pada tahun anggaran 2015 lalu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved