Berita Abdya
Wakil Ketua DPRA Sarankan Agar Status Jalan 30 Jadi Kewenangan Provinsi
Jika kewenangannya masih di Kabupaten, dikhawatirkan pembangunannya akan berjalan lambat karena minimnya anggaran yang bersumber dari APBK.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Safaruddin menyarankan agar status jalan berukuran 30 meter di Kecamatan Kuala Bateee dan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dialihkan kewenangannya kepada Provinsi supaya proses pembangunannya bisa terus berlanjut.
Sebab, jika kewenangannya masih di Kabupaten, dikhawatirkan pembangunannya akan berjalan lambat karena minimnya anggaran yang bersumber dari APBK.
"Kami sarankan agar jalan 30 itu kewenangannya diserahkan saja ke Provinsi supaya proses pembangunannya kedepan bisa terus berlanjut. Sebab, jika berharap dengan APBK Abdya ini tidak akan mampu menyelesaikan pembangunan jalan tersebut, karena anggaran untuk pembangunan jalan ini sangat besar," kata Safaruddin saat menggelar Coffe Morning dengan wartawan Abdya di Warkop R2, Selasa (17/10/2023).
Informasi diterima Serambinews.com, proses pegaspalan sepanjang 4 kilometer jalan dengan lebar 30 meter itu saat ini sedang dikerjakan dengan dana bersumber dari APBN.
Sebagaimana diketahui, pembangunan jalan lebar 30 meter dengan panjangnya sekitar 71 kilometer itu telah dimulai pekerjaan pada tahun anggaran 2015 lalu.(*)
Kemenhut RI Verifikasi Tiga Usulan HKm Kelompok Tani Hutan Abdya |
![]() |
---|
Ramai Penolakan, Kehadiran PT Abdya Mineral Prima Dinilai akan Rusak Destinasi Wisata Ceuraceu |
![]() |
---|
Kurangi Plastik, MAN Inovasi Abdya Luncur Air Isi Ulang, Langkah Menuju Madrasah Adiwiyata Nasional |
![]() |
---|
Kompak, Forum Keuchik Kuala Batee Tolak Kehadiran PT Abdya Mineral Prima |
![]() |
---|
Spanduk Penolakan PT Abdya Mineral Prima Terbentang di Kecamatan Kuala Batee |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.