Korupsi
Mantan Panglima GAM Ayah Merin Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dermaga Sabang
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap Zainal saat membaca tuntutan.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Mantan Panglima GAM Ayah Merin Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dermaga Sabang
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/10/2023).
Dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Sabang, Jaksa menunut Ayah Merin dengan pidana penjara selamalima tahun.
Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zainal Abidin di ruang Cakra 9, PN Medan.
Jaksa menyatakan, Ayah Merin bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi pembaunan dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap Zainal saat membaca tuntutan.
Selain itu, Jaksa juga menuntut Ayah Merin untuk mebayar denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkaan akan digantikan dengan pidana penjara.
"Dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," lanjut Zainal.
Baca juga: KPK Periksa Steffy Soal Kasus Ayah Merin
Jaksa dari KPK mendakwa Ayah Merin dengan pasal tindak pidana korupsi.
Mantan Panglima GAM wilayah Sabang itu dinilai turut serta mengambil uang keamanan yang berasal dari anggaran Pembangunan Dermaga bebas Sabang yang dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2011.
Perbuatan itu dilakukan Ayah Merin bersama-sama dengan mantan Gubernur Irwandi Yusuf.
Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 34,8 miliar lebih.
Seperti diketahui, Ayah Merin sudah ditahan oleh lembaga antirasuah di Rutan KPK sejak Rabu, 25 Januari 2023.
Orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu, sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018 atau lima tahun lalu.
Namun, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang itu, diketahui ditangkap di sekitar Kota Banda Aceh pada Selasa 24 Januari 2023.
Jaksa Eksekusi 2 Terdakwa Korupsi Kasus Pungut Pajak Penerangan Jalan Lhokseumawe, Satu Sakit |
![]() |
---|
Jaksa Pastikan Lebih Satu Tersangka dalam Kasus Korupsi Rusunawa Poltek Lhokseumawe |
![]() |
---|
Fantastis! Kejaksaan Agung Bekuk Aset Wilmar Group Senilai Rp 11,8 Triliun dalam Kasus Ekspor CPO |
![]() |
---|
Korupsi Rp1 Triliun, Ini Rincian Harta Kekayaan Fantastis Antonius Kosasih yang Bikin Geleng-Geleng |
![]() |
---|
Eks Kombatan GAM Beutong Nagan Raya Soroti BRA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.