Berita Aceh Selatan
Terbukti Judi Hingga Pemerkosaan, 5 Pria di Aceh Selatan Dicambuk 35-190 Kali, Ada yang belum Tuntas
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Aceh Selatan, Heru Anggoro, SH. MH, menyebutkan kelima pria terpidana pelanggar syariat Islam ini berinisial Z, RR
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Aceh Selatan, Heru Anggoro, SH. MH, menyebutkan kelima pria terpidana pelanggar syariat Islam ini berinisial Z, RR, I, F, dan S.
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Lima pria pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Kabupaten Aceh Selatan dihukum cambuk di depan Kantor Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Tapaktuan, Rabu (18/10/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Aceh Selatan, Heru Anggoro, SH. MH, menyebutkan kelima pria terpidana pelanggar syariat Islam ini berinisial Z, RR, I, F, dan S.
"Untuk Z dan RR melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (maisir/judi)yang masing-masing dihukum cambuk sebanyak 35 kali dan sudah selesai menjalani eksekusi hari ini" Katanya
Sedangkan terpidana berinisial I melanggar Pasal Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk 158 kali dan sudah selesai menjalani eksekusi.
Adapun isi Pasal 48 itu, yakni Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 125 kali, paling banyak 175 kali atau denda paling sedikit 1.250 gram emas murni.
Paling banyak 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling singkat 125 (seratus dua puluh lima) bulan, paling
lama 175 bulan.
Baca juga: PDIP Nagan Raya Siap Menangkan Ganjar - Mahfud MD
"Untuk F dikenakan Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 100 kali dan sudah dijalani 40 kali, sehingga sisa cambuk 60 kali dan akan dieksekusi tahap selanjutnya," ujar Heru.
Adapun isi pasal 34 itu, yakni setiap orang dewasa yang melakukan zina dengan anak, selain diancam dengan ‘Uqubat Hudud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dapat ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.
Sementara itu, terpidana S melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat ta'zir cambuk
sebanyak 190 kali, yang telah dijalani sebanyak 120 kali, sehingga sisa cambuk sebanyak 70 kali.
"Dari sisa 70 kali, terpidana S hari ini sudah menjalani 25 kali cambuk, sehingga sisa 45 kali lagi dan nanti akan dieksekusi ke tahap selanjutnya juga" Kata Kajari.
Adapun isi Pasal 50, yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap
anak-diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni,
paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.
Lebih lanjut, kata Kajari, seharusnya ada enam terpidana hukum jinayat yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk dieksekusi.
Baca juga: Proses Sidang Cerai dengan Virgoun Berlanjut, Inara Rusli Jelaskan Terkait Harta Gana-gini
"Namun satu orang atas inisial R yang melanggar Pasal 38 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat setelah kita lakukan pemanggilan tidak datang karena sakit, sehingga ditunda dieksekusi dan akan dilanjutkan pada tahap selanjutnya," pungkasnya.
Adapun isi Pasal 38 Ayat 3 itu, yakni apabila tersangka bersumpah bahwa dia telah melakukan zina, hakim menjatuhkan ‘Uqubat Hudud dicambuk 100 kali cambuk. (*)
Berita Aceh Selatan
Aceh Selatan
Jinayat
cambuk
melanggar syariat islam
judi
zina
pemerkosaan
Serambinews.com
Helikopter Water Bombing Mulai Beroperasi Padamkan Karhutla di Bakongan Aceh Selatan |
![]() |
---|
Bantu Penanganan Karhutla, Pemkab Aceh Selatan Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati Aceh Barat |
![]() |
---|
Satgas Karhutla Bagikan Masker untuk Warga dan Pelajar di Aceh Selatan |
![]() |
---|
Karhutla di Aceh Selatan Dekati Kawasan TNGL, Satgas Minta Bantuan Water Bombing BNPB |
![]() |
---|
Tim BNPB Tinjau Lokasi Karhutla di Bakongan Aceh Selatan, Upayakan Hely Water Boom Jinakkan Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.