Konflik Palestina vs Israel

Fakta Mengerikan Serangan Brutal Israel ke Gaza: 1 Anak Terbunuh Setiap 15 Menit

Fakta mengerikan diungkapkan oleh organisasi kemanusiaan Save The Children terkait serangan udara israel ke Gaza, Palestina.

Editor: Faisal Zamzami
MAHMUD HAMS / AFP
Warga Palestina yang terluka akibat serangan udara Israel menunggu perawatan di rumah sakit Nasser di Khan Yunis di selatan Jalur Gaza, pada 17 Oktober 2023. 

Israel menyalahkan Jihad Islam Palestina sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Namun, dilansir dari Al Jazeera, Israel sendiri tampaknya mengindikasikan pengabaian terhadap warga sipil dan hukum kemanusiaan internasional.

Juru bicara militer Israel, Daniel Hagari, mengakui bahwa ratusan ton bom telah dijatuhkan di Gaza dengan penekanan pada kerusakan dan bukan pada akurasi.

Apa pandangan hukum internasional terkait serangan terhadap warga sipil dan fasilitas kesehatan di Gaza oleh Israel?

Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tidak ada satu pun dokumen dalam hukum internasional yang mengkodifikasi semua kejahatan perang.

Daftar tentang apa yang dapat dianggap sebagai kejahatan perang dapat ditemukan di berbagai cabang hukum internasional: hukum kemanusiaan, pidana, dan hukum kebiasaan.

Menurut PBB, kejahatan perang bisa terjadi selama konflik bersenjata dan merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa serta hukum humaniter internasional.

Cabang hukum ini melindungi korban perang dan tidak mengakui prinsip timbal balik, yang berarti bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam konflik tidak dapat menggunakan pelanggaran terhadap musuh sebagai alasan untuk tidak menerapkan norma-norma kemanusiaan.

Ini tidak sesuai dengan sikap Israel, seperti yang ditampilkan Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir. Dia mengancam akan menjatuhkan bahan peledak di Gaza jika Hamas tidak membebaskan para tawanan.

Hukum humaniter internasional juga mengakui prinsip-prinsip proporsionalitas, yang menyatakan bahwa sebuah serangan dianggap melanggar jika kerusakan pada kehidupan sipil lebih besar daripada keuntungan militer yang diperoleh.

Dalam serangan Israel, lebih dari 500 orang tewas, meskipun petugas medis telah melaporkan bahwa sulit untuk memberikan perkiraan yang tepat karena anggota tubuh yang berserakan dan bahwa korban jiwa kemungkinan jauh lebih tinggi.

Organisasi-organisasi non-pemerintah internasional dan perwakilan negara menyebut pengeboman tersebut sebagai pembantaian karena kehancuran dan hilangnya nyawa yang diakibatkannya.

Hukum humaniter internasional sendiri, khususnya pada masa perang, ditentukan terutama oleh Konvensi Jenewa yang telah diratifikasi oleh Israel.

 
Empat konvensi utamanya dibentuk oleh serangkaian perjanjian yang terjadi antara tahun 1864 dan 1949, dengan konvensi pertama sebagai perisai bagi mereka yang sakit dan terluka dalam angkatan bersenjata.

Konvensi Jenewa Keempat, yang dibuat pada tahun 1949, merupakan konvensi pertama yang menyerukan perlindungan menyeluruh bagi orang-orang yang tidak ikut serta dalam permusuhan apa pun, baik anak-anak, pasien, maupun orang dewasa yang sehat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved