Breaking News

Berita Viral

Gegara Tidak Diberi Uang, Bocah 7 Tahun di Cianjur Polisikan Orang Tuanya, Langsung Ditemui Kapolsek

Hal itu dikarenakan, sang adik yang merupakan anak perempuan dibelikan perhiasan oleh ibunya, sementara dia yang hanya meminta Rp 100 ribu tak dikasih

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
Kompas.com
Gegara Tidak Diberi Uang, Bocah 7 Tahun di Cianjur Polisikan Orangtuanya: Langsung Ditemui Kapolsek 

Gegara Tidak Diberi Uang, Bocah 7 Tahun di Cianjur Polisikan Orangtuanya: Langsung Ditemui Kapolsek

SERAMBINEWS.COM – Seorang bocah berusia 7 tahun di Cianjur, Jawa Barat, nekat melaporkan orang tuanya ke kantor polisi.

Tindakan bocah memolisikan orangtuanya tersebut karena tidak diberi uang.

Adapun uang yang dimintai bocah tersebut bernilai Rp 100 ribu, yang akan digunakannya untuk membeli burung.

Video aksi bocah berusia 7 tahun melaporkan orang tuanya pun beredar di media sosial.

Kepala polisi, ia menceritakan kalau orang tuanya seperti ‘pilih kasih’.

Hal itu dikarenakan, sang adik yang merupakan anak perempuan dibelikan perhiasan oleh ibunya, sementara dia yang hanya meminta Rp 100 ribu tidak diberi.

Baca juga: Cerita Lengkap Guru SMA di Kepri Tampar Murid, Berawal dari Gedor Pintu: Gubernur Turun Tangan

Aduan bocah tersebut dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cibeber yang berada di bawah wilayah hukum Polres Cianjur, Jawa Barat.

Ternyata, curhatan bocah berusia 7 tahun di SPKT Polsek Cibeber didengarkan oleh Kapolsek Cibeber, Kompol Aca Nana Suryadi.

Pada saat itu, dirinya sedang berada di ruangan yang bersebelahan dengan SPKT.

Kompol Aca kemudian menemui bocah tersebut dan memberikan nasihat kepadanya.

Videonya Viral

Aksi bocah usia 7 tahun melaporkan ibu kandungnya ke polisi diunggah oleh akun TikTok @cibeberupdate, pada Kamis (17/10/2023).

Dalam rekaman video tersebut, seorang anak kecil, didampingi oleh dua dewasa terlihat berada di kantor polisi.

Bocah laki-laki tersebut mengaku ingin melaporkan ibu kandungnya karena tidak diberikan uang Rp 100 ribu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved