Tolak Ajakan Hubungan Badan, Suami Aniaya Istri hingga Pingsan, Sudah Lama Pisah Ranjang
Hubungan pelaku dan korban selama ini memang tidak harmonis, karena sudah lama pisah ranjang dan tidak lagi tinggal serumah.
Selain itu, selama ini pelaku pun sudah tak lagi menunaikan tanggungjawabnya untuk memenuhi kebutuhan korban.
Usut punya usut dari informasi yang didapatkannya, perlakuan kasar atau KDRT yang dilakukan pelaku terhadap korban sudah berlansung lama selama berumah tangga apalagi suami terindikasi tempramental atau mudah marah.
"Korban selama ini sudah mencoba memaafkan dan bertahan dalam hubungan, tapi karena alasan ketidakcocokan, suaminya memulangkan korban ke keluarganya," sebut Erda.
Erda pun menuturkan, saat ini pihaknya sedang mendampingi korban dan telah melaporkan kasus KDRT tersebut kepada polisi.
"LP nya kemarin sudah dibuat dan pelaku pun sudah diamankan Polres Kepulauan Anambas untuk pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Pihaknya berharap dengan alat bukti dan unsur pidananya yang terpenuhi, kasus tersebut dapat menjadi atensi serius bagi pihak kepolisian.
"Semoga kasus ini diproses hukum dan berlanjut," pungkasnya.
Baca juga: Kesal Disebut Pendek hingga Cuma Berani Lawan Followers, Jefri Nichol Bakal Duel Tinju Lawan El Rumi
Baca juga: Firmansyah Tikam Adik Perempuan hingga Tewas, Korban Dihabisi saat Shalat Dhuha
Baca juga: KSR PMI Unit Universitas Serambi Mekkah Gelar Diklatsar Relawan Baru
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul KDRT di Anambas, Suami Aniaya Istri hingga Pingsan Gegara Tolak Ajakan Bercinta
Anak Durhaka! Redi Pukul Ayah Kandung Sampai Tersungkur, Ancam Pakai Parang: Mati Kamu Pak |
![]() |
---|
2 Pembunuh Aditya Warman Pimpinan Media Online di Bangka Ternyata Anak Buahnya, Ini Motif Pelaku |
![]() |
---|
Mayat Wanita di Hutan Goa Lowo Ponorogo Ternyata Dibunuh Suami, Pelaku Ungkap Alasan Habisi Korban |
![]() |
---|
Demo Bupati Pati Ricuh, Puluhan Warga Dirawat Karena Patah Tulang & Sesak Napas, 11 Orang Ditangkap |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Cekal Tiga DPO Kasus Penembakan Anggota Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.