MK Tolak Gugatan Usia Maksimal Capres-Cawapres, Prabowo Bisa Tetap Melaju ke Pilpres 2024

Mereka ingin MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu, supaya melarang pelanggar hak asasi manusia (HAM) maju sebagai capres.

Editor: Faisal Zamzami
Dokumentasi Tim Media Prabowo Subianto
Prabowo Subianto didampingi Gibran Rakabuming Raka di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Kamis (10/8/2023). Bakal cawapres pendamping Prabowo akan secara resmi diumumkan pada Senin (23/10/2023). 

"Baru saja Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari delapan partai politik, yang dihadiri lengkap oleh ketum masing-masing dan sekjen masing-masing kita telah berembug secara final, secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai capres Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden," kata Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (22/10/2023).

Baca juga: PC Ansor Bersama NU Pijay Peringati Hari Santri Nasional Ke-9, Hadirkan Seribuan Santri

Baca juga: Distanpang Pidie Bangun 6 Ruas Jalan Usaha Tani Senilai Rp 2,5 M, Hasballah: Tuntas pada Akhir Tahun

Baca juga: VIDEO - China Perkeruh Situasi, Kirim 6 Kapal Perusak Dekati Kapal Induk AS Merapat ke Israel

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Bisa Tetap Melaju ke Pilpres, MK Tolak Gugatan Usia Maksimal Capres-Cawapres",

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved