MK Tolak Gugatan Usia Maksimal Capres-Cawapres, Prabowo Bisa Tetap Melaju ke Pilpres 2024
Mereka ingin MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu, supaya melarang pelanggar hak asasi manusia (HAM) maju sebagai capres.
"Baru saja Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari delapan partai politik, yang dihadiri lengkap oleh ketum masing-masing dan sekjen masing-masing kita telah berembug secara final, secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai capres Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden," kata Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (22/10/2023).
Baca juga: PC Ansor Bersama NU Pijay Peringati Hari Santri Nasional Ke-9, Hadirkan Seribuan Santri
Baca juga: Distanpang Pidie Bangun 6 Ruas Jalan Usaha Tani Senilai Rp 2,5 M, Hasballah: Tuntas pada Akhir Tahun
Baca juga: VIDEO - China Perkeruh Situasi, Kirim 6 Kapal Perusak Dekati Kapal Induk AS Merapat ke Israel
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Bisa Tetap Melaju ke Pilpres, MK Tolak Gugatan Usia Maksimal Capres-Cawapres",
Utang: Membangun Negeri atau Menyandera Masa Depan? |
![]() |
---|
Nazaruddin Dilantik Jadi Imum Mukim Lueng Bata, Disaksikan Wali Kota Banda Aceh |
![]() |
---|
Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Jadi Kapolda Aceh, Ini Harapan Anggota Komite I DPD RI Haji Uma |
![]() |
---|
Bank Aceh Jeuram Nagan Raya Adakan Donor Darah Peringati HUT Ke-52 |
![]() |
---|
Anggota TNI Gugur dalam Kecelakaan Maut di Aceh Timur, Mobil Rusak Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.