MK Tolak Gugatan Usia Maksimal Capres-Cawapres, Prabowo Bisa Tetap Melaju ke Pilpres 2024
Mereka ingin MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu, supaya melarang pelanggar hak asasi manusia (HAM) maju sebagai capres.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga gugatan uji materi syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Tiga gugatan tersebut menyoal Pasal 169 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan nomor 102/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh tiga warga sipil bernama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat.
Mereka ingin MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu, supaya melarang pelanggar hak asasi manusia (HAM) maju sebagai capres.
Dalam petitum gugatannya, para pemohon meminta supaya larangan itu berbunyi "tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya."
Namun, MK menolak gugatan tersebut lantaran dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah menganggap, tidak ada penjelasan rinci terkait kasus pelanggaran HAM berat yang diajukan pemohon.
"Menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman disusul ketukan palu dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Dalam persidangan yang sama, Mahkamah juga menyatakan gugatan nomor 107/PUU-XXI/2023 tidak dapat diterima.
Dalam gugatan ini, pemohon yang merupakan warga sipil bernama Rudy Hartono ingin MK membatasi usia capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu Rudy meminta supaya capres-cawapres yang ikut kontestasi berusia tidak lebih dari 70 tahun.
Ia menilai, pengaturan usia maksimum ini tak terpisahkan dari syarat lain pengajuan capres-cawapres, yaitu mampu secara jasmani dan rohani.
Baca juga: Diusung Jadi Bakal Cawapres Prabowo, Polri Terbitkan SKCK untuk Gibran Rakabuming Raka
Sejalan dengan Rudy, pemohon perkara 102/PUU-XXI/2023 dalam petitumnya juga meminta MK membatasi usia capres-cawapres maksimal 70 tahun.
Namun, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut karena dinilai kehilangan objek permohonan.
Pasalnya, Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah lebih dulu digugat dan dikabulkan oleh MK lewat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan yang diketuk pada 16 Oktober 2023 itu membuka peluang buat seseorang yang belum berusia 40 tahun maju sebagai capres-cawapres jika punya pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat negara lain yang dipilih melalui pemilu.
"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," ucap Anwar Usman.
Masih dalam persidangan yang sama, MK juga menolak gugatan nomor 104/PUU-XXI/2023.
Gugatan ini dimohonkan oleh Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto.
Ia meminta MK membatasi kesempatan seseorang maju sebagai capres atau cawapres hanya 2 kali, melalui perubahan Pasal 169 huruf n UU Pemilu.
Menurut pemohon, kesempatan maju sebagai capres atau cawapres perlu dibatasi karena itu adalah tindakan yang mencerminkan etika dan kenegarawanan.
Hal ini dinilai penting demi memberi kesempatan kepada pihak lain untuk berkontestasi.
Namun, MK menolak gugatan tersebut karena dinilai tidak berlasan menurut hukum. Sama seperti gugatan nomor 107/PUU-XXI/2023, permohonan juga dinilai kehilangan objek.
"Satu, menyatakan permohonan pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Anwar Usman.
Dengan ditolaknya tiga gugatan ini, bakal capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, dipastikan bisa melenggang ke panggung Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Jika saja gugatan tersebut diterima, langkah Prabowo menuju gelanggang pemilihan mungkin terhalang. Sebab, Prabowo kini telah berusia 72 tahun.
Selain itu, tiga kali sudah ia berlaga di panggung pemilu.
Pertama, Pilpres 2009 sebagai cawapres pasangan Megawati Soekarnoputri.
Lalu, Pilpres 2014 sebagai capres berpasangan dengan Hatta Rajasa, dan Pilpres 2019 berpasangan dengan Sandiaga Uno.
Atas putusan MK ini, Prabowo dapat melaju ke panggung pemilu bersama Wali Kota Surakarta yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Sebagaimana diumumkan Prabowo, dirinya menggandeng Gibran sebagai cawapresnya pada Pemilu 2024. Keduanya akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 25 Oktober 2023.
"Baru saja Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari delapan partai politik, yang dihadiri lengkap oleh ketum masing-masing dan sekjen masing-masing kita telah berembug secara final, secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai capres Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden," kata Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (22/10/2023).
Baca juga: PC Ansor Bersama NU Pijay Peringati Hari Santri Nasional Ke-9, Hadirkan Seribuan Santri
Baca juga: Distanpang Pidie Bangun 6 Ruas Jalan Usaha Tani Senilai Rp 2,5 M, Hasballah: Tuntas pada Akhir Tahun
Baca juga: VIDEO - China Perkeruh Situasi, Kirim 6 Kapal Perusak Dekati Kapal Induk AS Merapat ke Israel
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Bisa Tetap Melaju ke Pilpres, MK Tolak Gugatan Usia Maksimal Capres-Cawapres",
Utang: Membangun Negeri atau Menyandera Masa Depan? |
![]() |
---|
Nazaruddin Dilantik Jadi Imum Mukim Lueng Bata, Disaksikan Wali Kota Banda Aceh |
![]() |
---|
Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Jadi Kapolda Aceh, Ini Harapan Anggota Komite I DPD RI Haji Uma |
![]() |
---|
Bank Aceh Jeuram Nagan Raya Adakan Donor Darah Peringati HUT Ke-52 |
![]() |
---|
Anggota TNI Gugur dalam Kecelakaan Maut di Aceh Timur, Mobil Rusak Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.