Diusung Jadi Bakal Cawapres Prabowo, Polri Terbitkan SKCK untuk Gibran Rakabuming Raka

“SKCK atas nama Gibran sudah diterbitkan dan ditandatangani Pak Kabik pagi ini jam 09.00 WIB,” kata Ramadhan, di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Editor: Faisal Zamzami
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Twitter Fahri Hamzah
Prabowo Subianto diusulkan berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri telah menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK atas nama Gibran Rakabuming Raka pada Senin (23/10/2023).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan SKCK atas nama Gibran Rakabuming Raka diterbitkan pada pukul 09.00 WIB.

“SKCK atas nama Gibran sudah diterbitkan dan ditandatangani Pak Kabik pagi ini jam 09.00 WIB,” kata Ramadhan, di Jakarta, Senin (23/10/2023).

 Sebelumnya, Baintelkam Polri juga sudah menerbitkan SKCK untuk sejumlah peserta pemilihan presiden atau Pilpres 2024 seperti Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra dan Erick Thohir.

Sebagaimana diketahui, Gibran Rakabuming Raka diusung oleh Partai Golkar menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Adapun SKCK berisi surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.

KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bacapres/cawapres.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

 
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Namun, syaratnya harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.


Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. 

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Jadi Kandidat di Pilpres 2024, Harta Kekayaan Prabowo 78 Kali Lipat dari Gibran

Gibran: Saya Akan Ikuti Mekanisme yang Ada

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka resmi diumumkan sebagai bakal calon presiden (Bacawapres) Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Pengumuman Gibran sebagai bacawapres itu dilaksanakan usai semua ketua umum partai politik di Koalisi Indonesia Maju (KIM) menggelar rapat di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (22/10/2023).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved