Satgas Kawasan Tanpa Rokok akan Dibentuk, Siap Menindak Perokok Sembarangan

Satgas itu untuk mendukung pelaksanaan Qanun Kawasan Tanpa Rokok, sekaligus menciptakan ruang nyaman bagi warga....

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBI/MUHAMMAD NASIR
Para perwakilan SKPA dan The Institute Aceh saat rapat pembentukan satgas di Aula Mako Satpol PP dan WH Aceh, Senin (23/10/2023). 

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aceh. Satgas itu untuk mendukung pelaksanaan Qanun Kawasan Tanpa Rokok, sekaligus menciptakan ruang nyaman bagi warga.

Pemantapan draft pembentukan satgas dilakukan dalam rapat bersama yang diselenggarakan oleh Satpol PP dan WH Aceh dan The Institute Aceh di Aula Mako Satpol PP dan WH Aceh, Senin (23/10/2023).

Pembentukan Satgas itu direncanakan akan melibatkan banyak SKPA, supaya nanti Satgas itu akan lebih mudah masuk ke kawasan KTR yang berada di bawah naungan banyak SKPA yang berbeda.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki M Ali mengatakan, penegakan Kawasan Tanpa Rokok merupakan amanah dari Qanun Aceh nomor 4 tahun 2020. Sehingga di tahun ketiganya Qanun itu, Pemerintah Aceh ingin lebih masif dalam menjalankan amanah Qanun, dengan membentuk satgas.

Katanya, ada beberapa kawasan yang jadi penerapan kawasan tanpa rokok yakni, tempat olahraga, tempat sekolah, tempat ibadah dan lain-lain.

"Satgas KTR ini diamanatkan kepada keputusan Gubernur. Maka sudah dilakukan pembahasan awal dan sudah menerima saran serta pendapat dari peserta yang akan masuk dalam tim tersebut," ujar Marzuki.

Katanya, saat ini draft tentang pembentukan Satgas itu akan terus dirampungkan. Jika sudah selesai maka akan diajukan ke Biro Hukum Pemerintah Aceh untuk ditelaah dan diteken oleh Gubernur Aceh.

Ia menargetkan agar Satgas itu sudah terbentuk pada 2024 mendatang, yang akan masuk dalam beberapa bulan ke depan.

Katanya, jika sudah disahkan Satgas Penegakan KTR, maka nanti anggota Satgas sudah bisa turun ke lapangan untuk melakukan penindakan.

Marzuki menjelaskan, untuk tahap awal akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai adanya KTR tersebut. Sehingga semua element masyarakat memahami dan mendapatkan edukasi mengenai lokasi yang tidak boleh merokok.

Setelah itu baru akan diberikan tindakan sanksi kepada pelanggar. Untuk pertama, sanksi yang akan diterapkan berupaya sanksi administrasi, jika masih melanggar baru akan dilanjutkan dengan sanksi yang lebih berat berupa kurungan.

"Dalam Qanun pelanggaran KTR ini ada sanksi administrasi berupa denda, sanksi pidana merujuk ke kurungan atau penjara, kita upayakan jangan sampai ke sana," ujar Marzuki.

Kasubbag Penetapan Biro Hukum Setda Aceh, Frizal mengatakan, proses pembentukan satgas akan memerlukan waktu. Karena nanti akan ada proses telaah, hingga disetujui secara bertahap mulai Asisten hingga Gubernur Aceh.

Sementara itu, Peneliti Aceh Institute, Cut Famelia menyebutkan, meskipun Qanun itu sudah lahir sejak 2020, memang pelaksanaan belum berjalan dengan sempurna. Masih banyak warga yang melanggar dengan merokok di kawasan KTR maupun ada yang tidak mengetahui adanya kawasan tanpa rokok.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved