Satgas Kawasan Tanpa Rokok akan Dibentuk, Siap Menindak Perokok Sembarangan
Satgas itu untuk mendukung pelaksanaan Qanun Kawasan Tanpa Rokok, sekaligus menciptakan ruang nyaman bagi warga....
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBI/MUHAMMAD NASIR
Para perwakilan SKPA dan The Institute Aceh saat rapat pembentukan satgas di Aula Mako Satpol PP dan WH Aceh, Senin (23/10/2023).
Katanya, Aceh Institut melakukan survei tingkat kepatuhan 2022 bulan Oktober dengan 250 sampel lokasi KTR yang tersebar di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.
Menurutnya, tingkat kepatuhannya memang belum optimal, tapi ia memaklumi karena masih diambang batas, khususnya dari beberapa indikator kepatuhan.
Katanya, salah satu penyebab pelanggaran yang ditemukan karena tidak adanya stiker KTR di kawasan yang tidak diperbolehkan merokok.
Kata Cut Famelia, dari sejumlah indikator kepatuhan yang pihaknya gunakan menghitung parameter hasilnya pelanggaran terbesar menunjukkan ketidaktersediaan stiker dilarang merokok. Sehingga ia menilai pemasangan stiker sebagai sosialisasi yang paling efektif.(*)
Tags
Satgas KTR
Kawasan Tanpa Rokok
perokok sembarangan
Qanun KTR
Pemerintah Aceh
Satpol PP dan WH Aceh
SKPA
merokok
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.