TOK! MK Tolak Gugatan soal Batas Usia Maksimal 70 Tahun untuk Capres-Cawapres

MK menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres

Editor: Amirullah
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) - MK tolak uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres, Senin (23/10/2023). Tribunnews/Jeprima 

Sehingga, menurutnya, presiden dan wakil presiden harus mampu melakukan mobilitas yang tinggi.

Anang membandingkan batasan usia maksimal untuk jabatan kepala dan ketua instansi negara lainnya, seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Batas usia maksimal Hakim Mahkamah Konstitusi yaitu 70 tahun. Batas usia maksimal ketua, wakil ketua ketua, ketua muda Mahkamah Agung dan Hakim Agung 70 tahun. Batas usia maksimal anggota Komisi Yudisial 68 tahun. Batas usia maksimal ketua, wakil ketua, dan anggota BPK 67 tahun," jelas Anang.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ibriza Fasti) (Kompas.com/Alicia Diah)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan soal Batas Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun

Baca juga: Pejuang Hamas Klaim Hancurkan Tank dan Pukul Mundur Militer Israel dalam Penyergapan di Khan Younis

Baca juga: Manfaat Teh Hijau Untuk Tubuh, Resep dr Zaidul Akbar Ingatkan Ini Jika Ada Masalah Pencernaan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved