TOK! MK Tolak Gugatan soal Batas Usia Maksimal 70 Tahun untuk Capres-Cawapres
MK menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres
Sehingga, menurutnya, presiden dan wakil presiden harus mampu melakukan mobilitas yang tinggi.
Anang membandingkan batasan usia maksimal untuk jabatan kepala dan ketua instansi negara lainnya, seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Batas usia maksimal Hakim Mahkamah Konstitusi yaitu 70 tahun. Batas usia maksimal ketua, wakil ketua ketua, ketua muda Mahkamah Agung dan Hakim Agung 70 tahun. Batas usia maksimal anggota Komisi Yudisial 68 tahun. Batas usia maksimal ketua, wakil ketua, dan anggota BPK 67 tahun," jelas Anang.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ibriza Fasti) (Kompas.com/Alicia Diah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan soal Batas Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun
Baca juga: Pejuang Hamas Klaim Hancurkan Tank dan Pukul Mundur Militer Israel dalam Penyergapan di Khan Younis
Baca juga: Manfaat Teh Hijau Untuk Tubuh, Resep dr Zaidul Akbar Ingatkan Ini Jika Ada Masalah Pencernaan
| Penuhi Kebutuhan Telur Ayam, Aceh Tamiang Datangkan Pullet 5.060 Ekor |
|
|---|
| Pengurus OSIM MTsN 1 Banda Aceh Ikut LDK, Ini Pesan Ketua Komite, Kepala Madrasah dan Materinya |
|
|---|
| Irwan Terpilih jadi Keuchik Reuleut Timu di Kabupaten Aceh Utara |
|
|---|
| Delapan Mahasiswa FKH USK Terpilih Magang di Malaysia, Mulai di Johor hingga Kelantan |
|
|---|
| BSI Perkenalkan Peluang Karier ke Mahasiswa USK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/MK-tolak-uji-materi-UU-Nomor-7-Tahun-2017-tentang-Pemilu-terkait-syarat-usia-maksimal-70-tahun.jpg)