Usia Pencapresan
Permahi Aceh Nilai Putusan MK Cacat Hukum, Terkait Usia Pencapresan
POutusan Mahkamah Konstitusi pada putusan dan praktiknya mengandung suatu cacat hukum secara materil maupun formil yang sangat serius.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan syarat batas usia pencalonan capres dan cawapres bisa berdampak pada legitimasi Pilpres 2024 jika dibiarkan berlarut-larut.
Dan beberapa hari yang lalu pula palu hakim merubah sistem yang sudah terusun rapi. tatanan demokrasi dan tatanan negara menerima pil pahit dari ketukan itu. Mengutip Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang menyarankan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak mengambil kesempatan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodasi dirinya maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Yusril menyatakan, jika dirinya menjadi Gibran maka tidak akan mengambil kesempatan tersebut karena putusan MK tersebut problematik dan kontroversial.
Menyikapi hal itu, Kabiro OKK DPC Permahi Aceh Asmar Gojali Nasution mengatakan, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi pada putusan dan praktiknya mengandung suatu cacat hukum secara materil maupun formil yang sangat serius.
Menurutnya, putusan itu mengandung penyelundupan hukum, terdapat dua pendapat berbeda hakim atau kita kenal disenting opinion dan ada juga concurring opinion atau pendapat bersamaan. Hal ini membuat putusan MK tersebut telah disetujui lima hakim setuju dan empat disenting opinion. Padahal yang sebenarnya adalah tiga setuju sepenuhnya, dan enam disenting opinion.
"Kalau melihat kinerja Hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut tentu masyarakat luas yang melek dapat menilailah. Dinamika yang terjadi setiap pemilu di indonesia, itu selalu popularitas dan bantuaan kekuasaan baik orde lama dan orde baru dan hari ini saya yakin ada campur tangan presiden, dan adik iparnya disitu,” Asmar, Selasa (24/10/2023).
Ia menyebutkan, perspektif ini berdasarkan kekuasaan, dan para pimpinan partai politik juga tidak mungkin mendeklarasikan gibran sebagai cawapres kalau bukan karena ada efek kekuasaan, jenjang karirnya juga belum terbangun, cara instan ini bukan hanya membunuh tatanan negara. “Tapi juga membunuh semua harapan anak bangsa karena menempatkan politik praktis tangan kekuasaan didalamnya,” ucapnya.
Sambungnya, penerapan praktik politik yang instan dan campur tangan kekuasaan secara materil merusak penataan yang sudah dibangun selama ini. “Seakan ada ketakutan besar kalau kekuasan itu beralih pada yang lain, padahal demokrasi tidak mengenal itu, kalau kita meliat model sistem monarki, memang yang terjadi ini bisa kalah juga bisa menang karena penentuannya ada pada suara pemilih tetapi gambaran yang sudah terjadi ini adalah monarki dengan gaya baru," tutupnya.(*)
Syarat Khusus Honorer Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Besaran Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
6 Bayi Lahir pada HUT Ke-80 RI di RSUD SIM Nagan Raya |
![]() |
---|
Truk Hantam Pagar Masjid di Sigli, Bagian Depan Remuk |
![]() |
---|
Ikatan Pemuda Aceh Utara Apresiasi Pengibaran Bendera Raksasa di Pante Bahagia |
![]() |
---|
Mantan Kepala Intel Israel Sebut 50 Ribu Warga Palestina Harus Mati, Tak Peduli Anak-anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.