SOSOK Erick S Paat, Pelapor Jokowi Sekeluarga Terkait Nepotisme, Seorang Pengacara
Total ada empat orang yang dilaporkan oleh Erick ke KPK pada Senin, 23 Oktober 2023.
SERAMBINEWS.COM - Ini sosok pelapor Jokowi dan Keluarganya ke KPK terkait nepotisme.
Seorang pengacara bernama Erick S Paat sedang menjadi pusat perhatian publik karena berani melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah keluarganya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Total ada empat orang yang dilaporkan oleh Erick ke KPK pada Senin, 23 Oktober 2023.
Keempat orang itu ialah Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Erick S Paat melaporkan Jokowi, Anwar, Gibran, dan Kaesang terkait dengan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Pelaporan itu diterima langsung oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.
Erick mengatakan, keluarga Presiden ini dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara).
Dalam pelaporan ini, Erick bertindak sebagai Koordinator TPDI.
"Kami dua kelompok, TPDI dan Perekat Nusantara, untuk melaporkan dugaannya kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, Ketua MK Anwar, Gibran, dan Kaesang, dan lain-lain," kata Erick kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, seperti dikutip dari Kompas.com.
Lantas, seperti apa sosok Erick S Paat yang nekat dan berani melaporkan orang nomor satu di Indonesia beserta keluarganya?
Berikut TribunnewsWiki sajikan profil, biodata, dan rekam jejak Erick S Paat, yang dihimpun dari berbagai sumber.
Erick S Paat yang memiliki nama lengkap Erick Samuel Paat ini tercatat aktif sebagai Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang berisi para ahli hukum.
TPDI juga memiliki hubungan dengan Partai besutan Megawati Soekarnoputri, PDI Perjuangan (PDIP).
Mereka juga pernah membela PDIP dan Megawati dalam kasus 27 Juli 1996.
Di dalam TPDI, terdapat sejumlah aktivis di antaranya Petrus Selestinus, Nusyahbani Katjasungkana, Didik Supriyanto, Sugeng Teguh Santoso, Erick S Paat, Trimedya Panjaitan, serta Erlina Tambunan.
Adapula Gilbert Silitonga, Pantas Nainggolan, Simeon Petrus, Stefanus Dionysous, Tumbu Saraswati, Berlin Pandiangan, dan Edi Sadikun.
Sosok aktivis lain yang ada di TPDI adalah Kaspudin Nor, Firman Akbar, Hasoloan Hutabarat, Netty Saragih, Martin Erwan, Terkelin Brahmana, dan Saut Pangaribuan.
Erick S Paat lahir di Banjarmasin pada tanggal 30 Januari 1959.
Pria berusia 64 tahun ini memulai kariernya sebagai pengacara di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1991.
Erick mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia (UKI).
Setelah itu, ia membuka kantor hukum Erick S. Paat & Rekan yang beralamatkan di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.
Erick juga tergabung dalam TPDI dan ikut mengadvokasi kasus penyerangan Kantor PDI pada 27 Juli 1996.
Pengacara kawakan ini juga pernah menjadi kuasa hukum politikus PDIP, Emir Moeis dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Tarahan, Lampung.
Dalam persidangan, Emir Moeis dinyatakan bersalah dan dihukum tiga tahun bui.
Kini, Emir Moeis sudah bebas bahkan pada 2021, diangkat menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar, anak usaha BUMN Pupuk Indonesia.
Biodata
Nama: Erick Samuel Paat
Tempat dan Tanggal Lahir: Banjarmasi, 30 Januari 1959
Agama: -
Profesi: Pengacara
Istri: -
Anak: -
Pendidikan: -
Instagram: -
Facebook: -
Baca: Didukung Golkar Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Tak Takut Disanksi PDIP: Saya Sudah Ketemu Mbak Puan
Laporkan Jokowi dan Keluarga
TPDI yang dikomandoi Erick S Paat dan Perekat Nusantara resmi melaporkan Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang ke KPK pada Senin, 23 Oktober 2023.
Laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Dijelaskan Erick, landasan hukum pelaporan terhadap Jokowi hingga Kaesang adalah UUD 1945 ayat 1 dan 3 yang menyebut, negara Indonesia adalah negara hukum.
Tak hanya itu, ada jugaTAP MPR No 11/MPR/19/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"(Landasan hukum) TAP Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme."
"Kemudian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata Erick.
Erick juga melandasi laporannya lantaran Jokowi hingga Kaesang diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Kemudian UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan Pemberantasan Tipikor dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1959 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Penyelenggara Negara," ungkapnya.
Erick menjelaskan, alasan pihaknya melaporkan Jokowi hingga Kaesang terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yaitu menjadi kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.
Ia menuturkan bahwa jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat berinidikasi akan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.
Gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini, kata dia, tertulis adanya nama Gibran.
Apalagi ditambah adanya gugatan lain yang juga dilayangkan oleh PSI yang kini diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.
"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi)."
"Berarti sedangkan Ketua MK hubungannya antara paman dan keponakan (Gibran). Dan PSI yaitu Kaesang keponakan dengan paman," tuturnya.
Erick menyampaikan, jika ada gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan keluarga, maka hakim MK harus mengundurkan diri.
"Tapi kenapa Ketua MK tetap membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim. Nah ini ada keterkaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pihak yang harus hadir dalam persidangan ini," ujar Erick
Ia pun menduga adanya unsur kesengajaan dan pembiaran dalam penanganan perkara gugatan batas usia capres-cawapres ini.
Oleh karena itu, kata dia, pada hal ini lah diduga kuat adanya unsur kolusi dan nepotisme dari Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang.
"Nah ini yang kami lihat kolusi dan nepotismenya antara Ketua MK sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dan keponakannya Kaesang," tandasnya.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com
Baca juga: 12 Duta Besar Negara Sahabat Diterima Jokowi, Berikut Nama-namanya
Baca juga: Teuku Wisnu Ajak Teman Bangun Masjid dan Pesantren, Cari Pahala dan Berbuat Kebaikan
Sudah 3 Tahun, Puluhan Murid SDN 2 Seumanah Jaya Belajar di Areal Parkir Beralas Terpal |
![]() |
---|
Harga Emas Dunia Anjlok Usai Cetak Rekor! Dolar AS Makin Perkasa, Investor Waswas |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Kini di Koperasi Desa Merah Putih Bisa Dapat LPG 3 Kg Bersubsidi |
![]() |
---|
Tak Kunjung Diperbaiki, Tanjakan Singgersing dan Kedabuhan di Subulussalam Jadi Kuburan Kendaraan |
![]() |
---|
Gerak-gerik Ilham Pradipta Sebelum Dibunuh, Sudah Curiga Dibuntuti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.