Berita Aceh Besar

MAA Aceh Besar Sosialisasi Hukum Adat dan Lembaga Adat, Siapkan Sistem Informasi Peradilan Adat

Maka untuk itu pihak MAA Aceh Besar berinisiatif menciptakan sebuah aplikasi Sistem Informasi Peradilan Adat.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Besar, Asnawi Zainun, SH memberikan materi dalam acara Sosialisasi Hukum Adat dan Lembaga Adat Gelombang I Tahun 2023, di Gedung Dekranasda, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (25/10/2023). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Adat Aceh ( MAA) Kabupaten Aceh Besar kembali menggelar sosialisasi hukum adat dan lembaga adat gelombang II tahun 2023, yang dikhususkan kepada keuchik, tuha peut, dan tokoh adat perempuan dengan tema "Adat Aceh Beu Tatem Sibu, Keuneubah Indatu Beu Tatem Jaga".

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Dekranasda, Gampong Gani, Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (25/10/2023).

Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Besar, Asnawi Zainun, SH mengatakan, tujuan dari sosialisasi hukum adat dan lembaga adat adalah untuk penguatan lembaga-lembaga yang ada di Aceh Besar, khususnya di gampong.

Menurutnya, keberadaan lembaga adat yang hidup tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat Aceh, pada hari ini keberadaan lembaga adat sudah diakui secara formal dalam regulasi negara, artinya lembaga adat sudah diakui oleh negara.

"Seperti di dalam Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang Pemerintah Aceh disebutkan yang bahwa lembaga adat ini berfungsi untuk menyelesaikan perkara-perkara sosial kemasyarakatan secara adat," katanya.

Jika merujuk pada Undang-Undang Pemerintah Aceh, lanjut Asnawi, salah satu tugas penting dari lembaga adat ini adalah menyelesaikan perkara adat secara adat di tingkat gampong dan mukim.

"Oleh sebab itu, kami memandang bahwa perlu upaya-upaya serius untuk memperkuat keberadaan dan keterampilan lembaga adat gampong dan mukim dalam menyelesaikan perkara adat,” kata dia.

“Karena dalam kehidupan selalu muncul permasalahan tindak pidana ringan dan perdata yang bisa diselesaikan di tingkat gampong dan ini sangat membantu negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," ujarnya.

Kemudian, merujuk pada Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, pada Pasal 1 disebutkan secara tegas yang bahwa peran dan fungsi lembaga adat sebagai wadah tempat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh.

Baik itu, dalam bidang pemerintahan, bidang keamanan dan ketertiban.

"Bila kita kaji, banyak sekali peran lembaga adat ini. Maka, dari itu kami dari MAA Aceh Besar perlu upaya serius untuk mendukung penguatan lembaga adat dengan cara mengadakan sosialisasi kepada keuchik, tuha peut, tokoh perempuan dan imum mukim," ujar Asnawi.

Ia meminta, kepada seluruh lembaga adat yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini, pada saat nanti sudah kembali ke lingkungan masyarakatnya, mampu menyelesaikan tugas-tugas yang diemban oleh masing-masing lembaga adat.

"Karena di Aceh, pada struktur pemilihan gampong dan mukim, para pimpinan ini di samping dia berkedudukan sebagai penyelenggara pemerintahan, di satu sisi mereka juga sebagai penyelenggara lembaga adat seperti imum mukim,” urainya.

“Sama halnya dengan keuchik, yang memiliki juga kewenangan untuk penyelenggaraan adat dan ini akan kami dorong terus untuk meningkatkan penguatan mereka," tutur dia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved