Breaking News

Berita Aceh Besar

MAA Aceh Besar Sosialisasi Hukum Adat dan Lembaga Adat, Siapkan Sistem Informasi Peradilan Adat

Maka untuk itu pihak MAA Aceh Besar berinisiatif menciptakan sebuah aplikasi Sistem Informasi Peradilan Adat.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Besar, Asnawi Zainun, SH memberikan materi dalam acara Sosialisasi Hukum Adat dan Lembaga Adat Gelombang I Tahun 2023, di Gedung Dekranasda, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (25/10/2023). 

Ia menyebutkan, mengenai penyelesaian permasalahan adat yang terjadi di kehidupan masyarakat terus dilakukan sesuai dengan kewenangan lembaga adat di gampong masing-masing.

Apalagi kasus adat kewenangannya sudah diatur dalam Pasal 13 Qanun Aceh No 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat.

"Jadi di pasal tersebut, ada 18 perkara yang bisa diselesaikan di tingkat gampong dan itu sangat membantu negara," sebutnya.

Selain itu, mengingat lembaga adat dan mukim masih terbilang sangat lemah di bidang administrasi ataupun pelaporan.

Maka untuk itu pihak MAA Aceh Besar berinisiatif menciptakan sebuah aplikasi Sistem Informasi Peradilan Adat.

Tujuan dari aplikasi tersebut adalah untuk mempermudah lembaga adat dan mukim dalam hal melakukan pelaporan atas penyelesaian kasus ataupun perkara, karena aplikasi ini yang dibangun berbasis website.

"Jadi, nanti semua gampong harus memiliki akun dan operatornya, ketika ada perkara dan kasus yang sudah diselesaikan secara adat, harus langsung di-upload ke aplikasi tersebut,” paparnya.

“Nanti semua masyarakat bisa mengakses aplikasi ini, tapi dibatasi dengan aturannya karena sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) No 1 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Peradilan Adat," ungkap Asnawi.

Ia mengungkapkan, aplikasi tersebut sudah pada tahap finalisasi artinya aplikasi sudah selesai.

Tapi, domain aplikasi tersebut masih diservernya Universitas Syiah Kuala (USK) dan sekarang dalam proses pemindahan domain dari USK ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar.

"Maka, kami mengharapkan kepada Pemkab Aceh Besar untuk membantu mempercepat pemindahan server tersebut, sehingga bisa kita lakukan launching,” harap dia.

“Karena ini merupakan terobosan terbesar dalam hal hukum adat dan baru Kabupaten Aceh Besar yang memiliki aplikasi tersebut," pungkas Asnawi Zainun.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved