Kata Jimly Asshiddiqie Usai Dilantik Jadi Anggota Majelis Kehormatan MK: Reputasi MK di Titik Nadir
Jimly Asshiddiqie mengakui bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga yang ia dirikan itu kini sedang dalam titik nadir.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengakui bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga yang ia dirikan itu kini sedang dalam titik nadir.
Hal itu ia sampaikan setelah dilantik sebagai anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (24/10/2023), untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik hakim konsitusi dalam putusan menyangkut syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pekan lalu.
"(Reputasi MK) sedang turun-turunnya," kata Jimly kepada wartawan.
Ia menyebut bahwa hal tersebut perlu ditangani segera, termasuk melalui kerja MKMK secara akuntabel guna memulihkan kepercayaan publik kepada MK.
Apalagi, MK akan menangani perselisihan/sengketa hasil pemilu.
"Kalau lembaga ini tidak dipercaya, waduh gawat ini. Kalau nanti, kalau pilpres, nanti ya kan itu nanti ujungnya kan ke sini. (Jika) hasilnya (publik) tidak percaya bisa chaos," ujarnya.
"Saya bukan menakut-nakuti. Memang menakut-nakuti sih," kaya Jimly berseloroh.
Ia berharap, pulihnya kepercayaan publik terhadap MK dapat membuat peralihan kekuasaan setelah Pilpres 2024 berlangsung dengan damai.
Baca juga: Majelis Kehormatan MK Akan Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk Secara Terbuka
Menurutnya, setelah seperempat abad Reformasi, sudah waktunya lembaga-lembaga negara dievaluasi.
"Termasuk MK-nya. Harus diperbaiki kalau banyak kekurangan," kata Jimly.
"Kepercayaan pada konstitusi dan ujung dari perselisihan hasil itu di MK," imbuhnya.
Baca juga: Sosok Jimly Asshiddiqie, Anggota Majelis Kehormatan MK yang Pernah Dukung Prabowo di Pilpres
Sebelumnya diberitakan, Ketua MK Anwar Usman resmi melantik Jimly (perwakilan tokoh masyarakat), mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih (perwakilan akademisi), dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams sebagai anggota MKMK pada siang tadi.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota MKMK.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan di Kota Juang, Tiga Damkar Bireuen Dikerahkan Jinakkan Api |
![]() |
---|
Warga Jangka Bireuen 'Serbu' Beras Murah di Kantor Polisi |
![]() |
---|
Satgas Karhutla Bagikan Masker untuk Warga dan Pelajar di Aceh Selatan |
![]() |
---|
Karhutla di Aceh Selatan Dekati Kawasan TNGL, Satgas Minta Bantuan Water Bombing BNPB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.