Jimly Asshiddiqie Turun Gunung, Menjadi Ketua Majelis Kehormatan MK: Saya Pendiri MK Tak Tega
Selain alasan pribadinya, Jimly juga merasa sedih melihat citra Mahkamah Konstitusi (MK) yang merosot setelah merubah syarat capres dan cawapres.
Sebelelumnya, Enny selaku Hakim MK Juga menjelasakan bahwa pembentukan MK merupakan respon terhadap adanya laporan dari Masyarakat.
"Jadi seluruh laporan yang sudah masuk ini ada 7, sudah kami klasifikasi. Untuk itu karena Hakim MK, 9 Hakim itu tidak bisa memutus, apalagi berkaitan dengan persoalan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Maka kami telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), untuk menyegerakan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK," katanya.
MKMK Ad Hoc dibentuk untuk menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan pelangharan etik ke MK imbas putusan 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Namun, putusan tersebut menjadi kontroversial, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni Gibran Rakabumingraka.
Pandangan Pakar Soal Putusan MK
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti ikut mengkiritis bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bisa dianggap tidak sah jika terbukti ada benturan kepentingan.
"Satu catatan, kalau nanti terbukti ada benturan kepentingan, sebenarnya ada satu pasal di MK yang bilang, kalau memang ada benturan kepentingan, keputusan itu tidak sah. Itu ada di dalam undang-undang,"ujarnya.
Bivitri yang juga Dosen di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera tersebut mengaku senang melihat antusiasme masyarakat yang menyoroti bahkan mengkritisi soal putusan MK.
Menurutnya, kegelisahan Masyarakat ini menandakan sebagian besar masyarakat masih berfikir rasional dan tidak gila kekuasaan.
"Bahwa sekarang ada keresahan ini, kegelisahan, sebagian kemarahan, buat saya itu bagus. Artinya ternyata tidak semua warga negara Indonesia ini tergila-gila dengan kekuasaan dan masih berpikir secara rasional," Tambahnya.
Sebagai informasi, pasca putusan MK mengenai batas usia minimum capres-cawapres, dinamika politik menjelang Pilpres 2024 semakin kencang.
Berkat putusan MK tersebut, Prabowo Subianto langsung meminang Gibran sebagai wapresnya.
Prabowo dan Gibran pada rabu kemarin secara resmi sudah datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendaftarkan diri menjadi Capres dan Cawapres.
sebelumnya putusan MK melarang mereka yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi cawapres sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum.
Namun setelah keluarnya putusan MK ditambahkannya klausul baru tentang pernah atau sedang menjabat kepala daerah, orang-orang berusia di bawah 40 tahun pun boleh maju pada kontestasi Pilpres. (Serambinews.com/Alga Mahate Ara)
Penampakan Rumah Mewah yang Dwi Hartono, Kini Tampak Sepi tanpa Aktivitas |
![]() |
---|
Tragis! Pengantin Pria di Turki Tewas di Hari Pernikahan, Terkena Peluru Kala Tembakan Perayaan |
![]() |
---|
Demo Hari Ini, 10 Ribu Buruh dari Berbagai Kota Kepung DPR RI |
![]() |
---|
Adu Spek Infinix Hot 60 Pro Plus Vs Poco M6, Harga Selisih Tipis, Spesifikasi Beda Jauh |
![]() |
---|
Update Harga iPhone 13 Pro dan iPhone 14 Pro Diprediski Turun di Awal September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.