Breaking News

Berita Banda Aceh

MPU Aceh Terbitkan Fatwa Kepatuhan Aturan Publik: Pemerintah Wajib Sediakan Sarana Prasarana

Dalam poin kelima Fatwa itu menyebutkan bahwa pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana agar aturan publik bisa berjalan maksimal.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Tangkap layar Fatwa MPU Aceh
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Fatwa No 6 tahun 2023 tentang Kepatuhan atas Aturan Publik Menurut Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Adat. 

MPU Aceh Terbitkan Fatwa Kepatuhan Aturan Publik: Pemerintah Wajib Sediakan Sarana Prasarana

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Fatwa No 6 tahun 2023 tentang Kepatuhan atas Aturan Publik Menurut Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Adat.

Fatwa yang berisi enam poin putusan itu dikeluarkan dalam Sidang Paripurna VI Tahun 2023 yang dilaksanakan di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (25/10/2023).

Dalam poin kelima Fatwa itu menyebutkan bahwa pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana agar aturan publik bisa berjalan maksimal.

"Penyediaan segala sarana dan prasarana agar aturan publik dapat berjalan dengan maksimal oleh pemerintah hukumnya wajib," sebut Kabag Persidangan dan Risalah, Drs Zulkarnaini MPd yang mewakili Kepala Sekretariat MPU Aceh, Usamah SAg MM saat membacakan fatwa itu.

Baca juga: MPTTI Minta MPU Aceh Cabut Tausyiah Penghentian Kegiatan: “Kami tidak Menyimpang dari Ajaran Islam”

Disebutkan pula dalam poin kedua Fatwa Nomor 6 Tahun 2023 itu bahwa mematuhi aturan publik yang menyangkut keselamatan umum dan hajat hidup orang banyak hukumnya adalah wajib.

"Penggunaan fasilitas umum yang melanggar aturan hukumnya adalah haram. Melakukan penegakan hukum secara berkeadilan dan berkesinambungan serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua aturan publik oleh pemerintah adalah wajib," lanjutnya membaca poin fatwa tersebut

Poin akhir fatwa itu menyebutkan aturan publik yang wajib ditaati adalah yang selaras dengan ketentuan agama.

Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali dalam kesempatan itu berharap dengan lahirnya Fatwa MPU Aceh ini bisa membantu menertibkan kesadaran masyarakat Aceh khususnya dalam mematuhi aturan publik.

Baca juga: Ketua MPU Aceh Serukan Masjid Gemakan Qunut Nazilah untuk Palestina: Israel Belum Berhenti

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan publik tidak ada perbedaan maksud dalam hal-hal yang terkait dengan keagamaan kita.

"Dengan fatwa kita ini akan membantu menertibkan, menyadarkan masyarakat kita bahwa aturan-aturan pemerintah yang sejalan dengan ketentuan agama itu adalah wajib kita patuhi dan kita amalkan bersama-bersama", harap Ketua MPU Aceh itu.

Disamping 6 poin fatwa, MPU Aceh juga mengeluarkan 3 butir Taushiyah terkait hal serupa yang ditujukan kepada pemerintah dan masyarakat.

Dimana MPU meminta dan berharap kepada pemerintah dan para da'i serta tenaga pendidik untuk dapat melakukan edukasi dan sosialisasi yang intensif terkait aturan publik.

Selanjutnya MPU Aceh juga berharap kepada semua pihak terutama pemerintah agar memberikan contoh keteladanan dalam mematuhi aturan publik.

Sementara kepada setiap anggota masyarakat, MPU Aceh berharap dalam agar tidak membedakan ketaatan terhadap hukum positif dan hukum adat yang sejalan dengan hukum syariat. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved