Berita Banda Aceh
MPU Aceh Terbitkan Fatwa Kepatuhan Aturan Publik: Pemerintah Wajib Sediakan Sarana Prasarana
Dalam poin kelima Fatwa itu menyebutkan bahwa pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana agar aturan publik bisa berjalan maksimal.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
MPU Aceh Terbitkan Fatwa Kepatuhan Aturan Publik: Pemerintah Wajib Sediakan Sarana Prasarana
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Fatwa No 6 tahun 2023 tentang Kepatuhan atas Aturan Publik Menurut Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Adat.
Fatwa yang berisi enam poin putusan itu dikeluarkan dalam Sidang Paripurna VI Tahun 2023 yang dilaksanakan di Gedung Tgk H Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (25/10/2023).
Dalam poin kelima Fatwa itu menyebutkan bahwa pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana agar aturan publik bisa berjalan maksimal.
"Penyediaan segala sarana dan prasarana agar aturan publik dapat berjalan dengan maksimal oleh pemerintah hukumnya wajib," sebut Kabag Persidangan dan Risalah, Drs Zulkarnaini MPd yang mewakili Kepala Sekretariat MPU Aceh, Usamah SAg MM saat membacakan fatwa itu.
Baca juga: MPTTI Minta MPU Aceh Cabut Tausyiah Penghentian Kegiatan: “Kami tidak Menyimpang dari Ajaran Islam”
Disebutkan pula dalam poin kedua Fatwa Nomor 6 Tahun 2023 itu bahwa mematuhi aturan publik yang menyangkut keselamatan umum dan hajat hidup orang banyak hukumnya adalah wajib.
"Penggunaan fasilitas umum yang melanggar aturan hukumnya adalah haram. Melakukan penegakan hukum secara berkeadilan dan berkesinambungan serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua aturan publik oleh pemerintah adalah wajib," lanjutnya membaca poin fatwa tersebut
Poin akhir fatwa itu menyebutkan aturan publik yang wajib ditaati adalah yang selaras dengan ketentuan agama.
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali dalam kesempatan itu berharap dengan lahirnya Fatwa MPU Aceh ini bisa membantu menertibkan kesadaran masyarakat Aceh khususnya dalam mematuhi aturan publik.
Baca juga: Ketua MPU Aceh Serukan Masjid Gemakan Qunut Nazilah untuk Palestina: Israel Belum Berhenti
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan publik tidak ada perbedaan maksud dalam hal-hal yang terkait dengan keagamaan kita.
"Dengan fatwa kita ini akan membantu menertibkan, menyadarkan masyarakat kita bahwa aturan-aturan pemerintah yang sejalan dengan ketentuan agama itu adalah wajib kita patuhi dan kita amalkan bersama-bersama", harap Ketua MPU Aceh itu.
Disamping 6 poin fatwa, MPU Aceh juga mengeluarkan 3 butir Taushiyah terkait hal serupa yang ditujukan kepada pemerintah dan masyarakat.
Dimana MPU meminta dan berharap kepada pemerintah dan para da'i serta tenaga pendidik untuk dapat melakukan edukasi dan sosialisasi yang intensif terkait aturan publik.
Selanjutnya MPU Aceh juga berharap kepada semua pihak terutama pemerintah agar memberikan contoh keteladanan dalam mematuhi aturan publik.
Sementara kepada setiap anggota masyarakat, MPU Aceh berharap dalam agar tidak membedakan ketaatan terhadap hukum positif dan hukum adat yang sejalan dengan hukum syariat. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
MPU Aceh
Fatwa MPU Aceh Nomor 6 tahun 2023
Fatwa
aturan publik
Sarana Prasarana
Serambi Indonesia
Serambinews
| Topcer! Siswa SMPN 3 Banda Aceh Sabet Medali Emas GSI 2025 di Bogor |
|
|---|
| Besok, Himpunan Alumni IPB University Wilayah Aceh Gelar Musda |
|
|---|
| Illiza Tinjau Perbaikan Jalan A Majid Ibrahim Banda Aceh, Warga Diminta Jaga Kebersihan Drainase |
|
|---|
| Dukung Mobilitas Kafilah MTQ di Pijay, Ketua DPRK Minta Tol Seulimuem-Padang Tiji Dibuka Sementara |
|
|---|
| Ketua DPRK Minta Tol Seulimeum-Padang Tiji Dibuka Sementara untuk Mobilitas Kafilah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.