Berita Aceh Tamiang

MPTTI Minta MPU Aceh Cabut Tausyiah Penghentian Kegiatan: “Kami tidak Menyimpang dari Ajaran Islam”

Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI) Aceh Tamiang menegaskan paham yang mereka anut tidak melenceng dari ajaran Agama Islam.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Wali Nanggroe MPTTI Wilayah Langsa–Aceh Tamiang, Muhammad Amin (dua kanan), bersama pengurus MPTII lainnya saat memberikan klarifikasi atas Tausyiah MPU Aceh yang melarang mereka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI) Aceh Tamiang menegaskan paham yang mereka anut tidak melenceng dari ajaran Agama Islam.

Mereka pun meminta Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mencabut Tausyiah Nomor 7/2020.

Pesan ini disampaikan Wali Nanggroe MPTTI Wilayah Langsa–Aceh Tamiang, Muhammad Amin menyikapi sikap MPU Aceh Tamiang yang sempat melarang mereka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 September lalu.

Dia menilai, MPU Aceh Tamiang telah menyalahi wewenang karena seolah bertindak sebagai eksekutor.

“MPU itu bukan lembaga eksekusi, kami hanya membuat acara untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW,” kata Muhammad Amin di Sekretariat MPTTI Aceh Tamiang, Senin (23/10/2023).

Amin menegaskan, sikap MPU Aceh Tamiang ini tidak didukung regulasi yang kuat karena hanya merujuk Tausyiah MPU Aceh Nomor 7/2020, tentang penghentian kegiatan Majelis Pengkajian taudhi Tasawuf Indonesia.

Harusnya, MPU melakukan kajian ilmiah sebelum mengeluarkan tausyiah atau pun fatwa sesat.

Sikap MPU ini pun dinilainya tidak sejalan dengan keputusan pemerintah daerah karena tidak ada qanun ataupun Perbup yang menyatakan MPTII sebagai ormas terlarang.

“Perlu digarisbawahi itu hanya tausyiah, bukan fatwa. Jadi tidak ada alasan melarang kami memperingati Maulid ataupun zikir rateb siribee,” ujarnya.

Terkait fatwa, kata M Amin, justru MPTII bersama delapan organisasi Islam lainnya telah ikut andil dalam merumuskan Fatwa MPU Aceh Nomor 09/2014 tentang Pemahaman Pemikiran, Pengamalan dan Penyiaran Agama Islam di Aceh.

Fatwa ini dirumuskan atas munculnya paham Wahabi di Aceh.

“Kami ikut melahirkan fatwa di tahun 2014. Lantas mengapa sekarang justru kami yang dilarang melakukan aktivitas. Sekali lagi kami tegaskan kegiatan kemarin itu hanya memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW,” tukasnya.

Amin menegaskan kembali agar MPU Aceh mencabut tausyiahnya karena telah mengusik kemaslahatan umat.

Diulanginya kembali, kalau kegiatan MPTII merupakan dakwah dan zikir yang dikemas dalam rateb siribee.

MPTII Aceh Tamiang, kata dia, telah bertemu Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman dan Ketua DPRK, Suprianto.

“Sudah, nanti akan dilakukan rapat koordinas Forkopimda,” papar M Amin didampingi Sekjen MPTII Aceh Tamiang (Atam), Walid Ridwan, dan MPTII Langsa, Deni Rormana.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved