Berita Langsa

Pj Walikota Langsa Fokus Berantas Perilaku Judi Online dan Terapkan P4GN

Syaridin menerima langsung kedatangan unsur pimpinan Serambi Indonesia, sekaligus berdiskusi ringan mengenai perkembangan Langsa

Editor: IKL
SERAMBINEWS/SYAMSUL AZMAN
Pj Walikota Langsa, Syaridin (kemeja putih) foto bersama setelah menerima kunjungan dari perwakilan Serambi Indonesia, Jumat (27/10/2023) di Kantor BPSDM Aceh. 

Laporan Syamsul Azman

SERAMBINEWS.COM - Pj Walikota Langsa, Syaridin fokus dan komitmen memberantas perilaku judi online di kawasan yang ia pimpin.

Hal ini disampaikan Syaridin, sekaligus Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh ketika menerima kunjungan unsur pimpinan Serambi Indonesia di Kantor BPSDM Aceh, Jumat (27/10/2023).

Turut hadir, Wakil Pemimpin Perusahaan Serambi Indonesia Firdaus D, Manajer Iklan Hari Teguh Patria, Manajer Promosi dan EO M Jafar, Wakil Manajer Iklan Kurniadi Hasan.

Syaridin menerima langsung kedatangan unsur pimpinan Serambi Indonesia, sekaligus berdiskusi ringan mengenai perkembangan Langsa, sejak ia dipercayakan sebagai Pj Walikota.

Fokus Berantas Judi Online

Sebagaimana fokus dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo RI) yang serius melakukan pemberantasan judi online, upaya tersebut juga dilakukan Syaridin di Langsa.

Sebagai informasi, sebagaimana dikutip dari website Kominfo RI, dari satu situs judi online, kerugian masyarakat per tahun ditaksir mencapai Rp27 Triliun.

Bahkan, Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp200 triliun.

"Kita di Langa bergotong royong melakukan pemberantasan perilaku judi online, tentu tidak bisa sendirian, kami melibatkan Kominfo, Dinas Syariat Islam, Satpol PP-WH dan Kepolisian serta unsur terkait untuk memberantas perjudian online," ungkapnya.

Qanun Gampong (Qanun P4GN)

Selain fokus pada pemberantasan perilaku judi online, Syaridin juga telah melaunching Qanun Gampong tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"66 Gampong (desa) di Langsa telah menerapkan P4GN, sehingga setiap gampong berperan dalam pencegahan sampai pemberantas narkoba," ucapnya.

Syaridin mengakui, mendapat info dari BNN Langsa, bahwa peraturan desa tersebut, baru pertama kali dilakukan, bahkan yang pertama di Indonesia.

"Qanun Gampong ini telah berjalan, hanya tinggal implementasinya, Qanun tersebut dikawal oleh perangkat desa, lalu BNN Langsa mengakui bahwa peraturan seperti ini, Langsa pertama yang menerapkan di Indonesia," tutupnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved