Berita Viral

Prostitusi Online di Jateng Kebongkar, Tawarkan Berbagai Layanan: Bisa Ibu Hamil, Perawan hingga Gay

Sebab, kasus ini melibatkan seorang pria yang berperan sebagai mucikari dalam menjalankan bisnis prostitusi online yang cukup kompleks ini.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Tribunnews.com
Ilustrasi prostitusi online - Prostitusi Online di Jateng Kebongkar, Tawarkan Berbagai Layanan: Bisa Ibu Hamil, Perawan hingga Gay 

Prostitusi Online di Jateng Kebongkar, Tawarkan Berbagai Layanan: Bisa Ibu Hamil, Perawan hingga Gay

SERAMBINEWS.COM, PURWOKERTO – Prostitusi online di Jawa Tengah yang menawarkan berbagai layanan yang sudah cukup lama beroperasi, akhirnya terbongkar.

Terbongkarnya prostitusi online ini setelah dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Terungkap bahwa prostitusi online ini menawarkan berbagai layanan, mulai dari ibu hamil, ibu menyusui, gadis perawan hingga layanan khusus komunitas gay.

Parahnya lagi, anak usia 13-15 tahun yang masih bersekolah di SMP dan SMA, ikut dalam pusaran prostitusi online ini.

Terbongkarnya prostitusi online ini menggemaprkan warga Purwokerto, Jawa Tengah.

Baca juga: Cerita Pilu Gadis 13 Tahun Korban Prostitusi, Sudah Dua Kali Layani Pria, Butuh Uang Beli Handphone

Sebab, kasus ini melibatkan seorang pria yang berperan sebagai mucikari dalam menjalankan bisnis prostitusi online yang cukup kompleks ini.

Pria tersebut kini sudah ditahan, namun polisi belum mengungkap identitas pelaku mucikari tersebut.

Kasus ini pertama kali diungkap oleh pihak kepolisian pada Oktober 2023, dan identitas tersangka akan diumumkan dalam rilis resmi yang akan dilakukan pekan depan.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Sulistyaningsih, membenarkan adanya pembongkaran prostiusi ini.

"Iya, kasus ini kami ungkap bulan ini, ada satu tersangka dari kasus prostitusi online tersebut, identitas nanti kami beberkan pekan depan saat rilis," ujarnya pada Kamis (26/10/2023), dikutip dari TribunJateng.

gang Dolly
gang Dolly (Kompas.com)

Baca juga: Prostitusi Online Libatkan Pelajar di Makassar, Usia Mucikari Belasan Tahun, Rp 300 Ribu Sekali Main

Dikatakannya, kasus prostitusi online di Purwokerto terungkap setelah tim Siber Polda Jateng melakukan patroli aktif di media sosial, khususnya di platform Facebook.

Tersangka terbukti mengelola bisnis prostitusi online melalui kanal Facebook, yang ternyata sudah beroperasi sejak tahun 2021.

Modus operandi tersangka dalam menggaet korban adalah dengan menawarkan pekerjaan palsu melalui kanal Facebook.

Setelah berhasil menarik minat korban, tersangka kemudian memperdayainya untuk dipekerjakan sebagai pekerja pemuas nafsu.

Polisi kini tengah menyelidiki lebih lanjut dalam upaya membongkar jaringan prostitusi online yang lebih luas yang mungkin melibatkan pihak-pihak lain.

"Tersangka menawarkan pekerjaan diposting di Facebook. Korban yang butuh bekerja ada yang datang tetapi ternyata akhirnya dijual," papar Sulis.

Ia mengatakan, tersangka ternyata membuat beberapa grup Facebook tertutup sesuai selera dari para pelanggannya.

Di antaranya grup prostitusi ibu hamil, ibu menyusui, bahkan anak-anak laki-laki yang melayani para gay.

"Tergantung permintaan pelanggan. Misal ingin hamil maka dipenuhi. Ada grup-grup tersendiri,”

“Yang gay juga ada. Mintanya anak kecil ya ada," ucapnya.

Tarif yang ditawarkan oleh tersangka bervariasi mulai dari belasan juta hingga ratusan ribu.

"Yang perawan ada yang Rp15 juta, kalau lainnya bisa Rp600 ribu sampai Rp800 ribu," imbuh Sulis.

Ia tak menyebut secara detail jumlah korban dari praktik prostitusi online tersebut. 

Hanya saja, korban banyak yang masih berusia di bawah umur di rentang usia pelajar SMP dan SMA.

"Usia anak 13-15 tahun usia anak SMP dan SMA," jelasnya.

Ia menambahkan, kasus prostitusi online tersebut sementara masih di wilayah Purwokerto.

"Belum ada TKP (tempat kejadian perkara) lain, masih pengembangan. Sementara tersangka kami jerat UU ITE," katanya. 

 

KEJADIAN SERUPA LAINNYA - Detik-detik Pembongkaran Prostitusi Online di Banda Aceh

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil melakukan penangkapan terhadap mucikari dan pekerja pemuas nafsu (PSK) di hotel ternama dalam Kota Banda Aceh, Selasa (15/8/2023) dini hari.

Penangkapan terhadap MW (23) asal Aceh Utara yang berperan sebagai mucikari dan DN (22) serta ZH (24) warga Banda Aceh berperan sebagai PSK.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan bahwa penangkapan terhadap mucikari dan PSK ini dari hasil pengembangan dari pelaku yang telah diamankan sebelumnya.

Dari hasil pengembangan pelaku mucikari dan PSK beberapa hari lalu, pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Banda Aceh masih ada pelaku lainnya yang berprofesi sama, dan mereka pun memberikan data.

Polisi memperlihatkan para pelaku prostitusi online di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu (16/8/2023).
Polisi memperlihatkan para pelaku prostitusi online di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu (16/8/2023). (For Serambinews.com)

Fadillah mengatakan, setelah mendapatkan informasi, pihaknya pun mengatur strategi dengan cara under cover sebagai pelanggan.

Personel Unit PPA pun mencoba menghubungi mucikari melalui handphone dengan aplikasi WhatsApp.

“Setelah melakukan pembincangan melalui WA, mucikari “MW” menawarkan dua PSK kepada personel dengan mengirimkan foto – foto wanita yang akan dikencani itu,”

“Dari foto – foto yang dikirimkan dengan tarif sebesar Rp 2,5 juta per orang untuk short time,” kata Fadillah, Rabu (16/8/2023).

Maka lanjut Kasat, personel pun mengirimkan uang melalui rekening mucikari sebesar Rp 5 juta untuk dua orang wanita.

Di sini, uang yang diterima oleh mucikari akan dibagi kepada PSK yang masing – masing sebesar Rp 2 juta, sementara untuk mucikari sebesar Rp 1 juta.

MW menjelaskan kepada personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bahwa ada dua hotel yang digunakan, dimana kedua hotel tersebut merupakan hotel ternama di Banda Aceh.

Alhasil, personel yang sudah siap under cover tersebut memesan salah satu kamar di hotel tersebut, seraya menunggu kedatangan PSK yang didampingi oleh mucikari dengan menggunakan sepeda motor.

"Agar tidak (ada) kecurigaan, mereka ke hotel menggunakan sepeda motor," ujarnya.

Saat tiba di kamar, ketiga pelaku pun diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polresta Banda Aceh.

Mereka berhasil diamankan oleh petugas dan turut disita berupa tiga unit HP, dua sepeda motor, satu lembar kartu ATM, satu lembar bill hotel, screenshot percakapan dan uang tunai senilai Rp 5 juta.

Kini mereka mendekam dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 33 ayat (3), Pasal 25 ayat (2) dan pasal 23 ayat (2) Qanun Nomor 6 tahun 2013 tentang Qanun Jinayat. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved