Tak Terima Hotel Angkasa Milik Lukas Enembe Senilai Rp 40 Miliar Dikembalikan, KPK Ajukan Banding
"Kita akan banding. Kita sudah diskusikan untuk banding terhadap itu (Hotel Angkasa)," kata Brigjen Pol Asep Guntur dalam keterangannya dikutip Senin
SERAMBINEWS.COM – Keputusan hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyatakan Hotel Angkasa di Jayapura tidak berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tidak diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga Antirasuah mengajukan banding untuk mengambil aset tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut, fokus KPK mengajukan banding ialah ingin membuktikan kepemilikan aset Hotel Angkasa di Jayapura yang menurut hakim bukan hasil korupsi Lukas Enembe.
"Kita akan banding. Kita sudah diskusikan untuk banding terhadap itu (Hotel Angkasa)," kata Brigjen Pol Asep Guntur dalam keterangannya dikutip Senin (23/10/2023).
Asep menerangkan, dalam putusan penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka, disebutkan bahwa Hotel Angkasa adalah kepunyaan Lukas Enembe.
Maka itu, ketika dalam putusan Lukas, Hotel Angkasa dinyatakan bukan punya Enembe, KPK akan membuktikan hal tersebut.
"Karena di putusan sebelumnya di perkaranya RL (Rijatono Lakka), itukan dinyatakan itu adalah asetnya LE (Lukas Enembe). Jadi, ini kita akan banding untuk hal itu," terang Asep.
Upaya hukum banding telah disampaikan Kasatgas Penuntutan, Wawan Yunarwanto melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).
"Tim jaksa berpendapat kaitan adanya fakta hukum yang belum sepenuhnya terakomodir dalam putusan tingkat pertama di antaranya isi pertimbangan putusan majelis hakim yang menyatakan penerimaan terdakwa Lukas Enembe dari terpidana Rijatono Lakka tidak terbukti padahal dalam putusan terpidana Rijatono Lakka dinyatakan terbukti," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (28/10/2023).
Ali mengatakan, uraian lengkap alasan permohonan banding telah dituangkan dalam memori banding.
"Uraian lengkap alasan pengajuan banding akan disampaikan dalam memori banding," kata dia.
Baca juga: Lukas Enembe Tak Terima Divonis 8 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding
Penampakan Hotel Senilai Rp40 Miliar Milik Lukas Enembe yang Disita KPK

Satu persatu aset milik tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Termasuk sebuah bangunan hotel berlokasi di Jalan Condronegoro, Angkasa, Kota Jayapura, Papua.
Informasi dihimpun Tribun-Papua.com, bangunan hotel itu berdiri pada sebidang tanah seluas 1,5 hektare.
Warga setempat yang enggan disebut namanya mengaku melihat sejumlah petugas KPK mendatangi hotel itu.
"Kami kemarin lihat KPK datang, dengan dikawal ketat polisi. Mereka datang hari Rabu kemarin," katanya kepada Tribun-Papua.com di Angkasa, Jayapura, Sabtu (15/4/2023).
Menurutnya, saat KPK tiba di lokasi, langsung memasang beberapa tulisan di bagian depan pos masuk hotel.
"Mereka ada tempel tulisan, kami tidak tahu itu apa, hanya melihat kalau mereka pasang tulisan itu," ujar mama tersebut.
Penelusuran Tribun-Papua.com, tulisan tersebut merupakan surat perintah penyitaan aset.
"Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor Sprin.Sita/92/DIK.01.05/01/2022 tanggal 5 September 2022. Tanah dan bangunan ini telah di sita dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Lukas Enembe TTD Penyidik KPK," bunyi pamflet yang dipasang petugas KPK.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam rilis persnya mengatakan, memang benar KPK lakukan penyitaan.
"Betul, tim penyidik KPK (12/4/2023) dalam perkara tersangka LE telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 m2 yang di atasnya dibangun hotel yang berlokasi di Jayapura," ujar Ali Fikri, Jumat (14/4/2023).
Lembaga antirasuah itu memperkirakan nilai aset yang disita senilai Rp 40 miliar.
"Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp40 miliar," ungkap Ali.
Baca juga: Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Dakwaan: Saya Gubernur Papua yang Bersih dan Jelas
Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 19,6 Miliar
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe selama delapan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.
Selain pidana badan, eks Gubernur Papua itu juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Tidak hanya itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara,” kata hakim Rianto.
Dalam perkara ini, Gubernur Papua dua periode itu dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 17,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1,99 miliar.
Uang puluhan miliar itu diterima Lukas Enembe bersama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.
Belakangan, KPK juga mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.
Hal yang Memberatkan Vonis Lukas Enembe
Tindakan dan aksi mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jadi hal memberatkan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi itu.
Hal ini disampaikan ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Gubernur Papua dua periode tersebut.
“Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan," kata Hakim Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Menurut hakim Rianto, perbuatan korupsi Lukas Enembe juga tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Namun demikian, ada juga hal-hal yang meringankan vonis terhadap Lukas Enembe.
Salah satunya, Gubernur Papua dua periode ini belum pernah dihukum.
Selain itu, kemauan Lukas Enembe untuk sidang di Pengadilan dalam keadaan sakit juga meringankan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Lukas Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua perioden2013-2022.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Raih MAW Talk Awards 2025 Kategori Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Jajak Pendapat, Mayoritas Warga Israel Yakin tidak ada Orang tak Bersalah di Gaza |
![]() |
---|
Kakanwil kemenag dan Kadisdik Tinjau Program Limit Mengaji, Upaya Bentuk Generasi Qurani |
![]() |
---|
Tiba di Aceh Seusai Docking, KMP BRR Siap Layani Penumpang Rute Banda Aceh-Sabang dan Sebaliknya |
![]() |
---|
Kemenhut RI Verifikasi Tiga Usulan HKm Kelompok Tani Hutan Abdya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.