Kamis, 4 Juni 2026

Berita Aceh Besar

Ayah di Aceh Besar Rudapaksa Anak hingga Melahirkan, Aksi Dilakukan saat Istri Pergi, Rumah Sepi 

Aksi bejat itu telah dilakukan Y berkali-kali pada anak kandungnya Melati (bukan nama sebenarnya) yang masih di bawah umur. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
IST
Ayah di Aceh Rudapaksa Anak hingga Melahirkan, Aksi Dilakukan saat Istri Pergi, Rumah Sedang Sepi  

Ayah di Aceh Besar rudapaksa Anak hingga Melahirkan, Aksi Dilakukan saat Istri Pergi, Rumah Sepi 

SERAMBINEWS.COM - Apa yang dilakukan Y (46), seorang ayah kandung kepada anaknya ini sudah kelewat batas, bahkan bisa dikatakan bejat.

Bagaimana tidak, seorang ayah yang seharusnya melindungi malah tega menodai anak gadisnya.

Parahnya lagi, aksi bejat itu telah dilakukan Y berkali-kali pada anak kandungnya Melati (bukan nama sebenarnya) yang masih di bawah umur. 

Hingga 2023, pelaku sudah lima kali menodai putrinya hingga hamil dan melahirkan.

Bahkan aksi bejat ini dilakukan pelaku untuk melampiaskan nafsunya pada korban pertama kali sejak Januari 2023.

Aksi tersebut terus berlanjut hingga April 2023.

Sang anak yang menjadi korban lantas hamil dan melahirkan akibat perbuatan pelaku pada 28 Oktober lalu. 

Baca juga: Ayah di Aceh Besar Lakukan Inses dengan Anak Kandung, dr Boyke Ungkap Bahaya Hubungan Sedarah: Cacat

Polisi langsung bergerak cepat, atas perbuatan kejinya itu, Sat Reskrim Polres Aceh Besar di waktu bersamaan langsung mengamankan Y. 

Hal ini diketahui berdasarkan rilis yang diterima Serambinews.com, Senin (30/10/2023).

Sementara itu dikutip dari TribunGayo.com, Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syaputra Bustamam SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Subihan Afuan Ardhi membenarkan telah mengamankan tersangka Y.

Y merupakan ayah kandung korban. Ia pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri hingga korban melahirkan anak dari tersangka tersebut.

Disebutkan Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, pelecehan seksual atau pemerkosaan itu menurut keterangan tersangka sudah dilakukan sebanyak lima kali.

Pemerkosaan ini pertama kali dilakukan tersangka pada Januari hingga April tahun 2023.

Baca juga: Babak Baru Kasus Bripda FA Rudapaksa Pacar: Dipecat dari Polisi, Naik ke Penyidikan, Terancam Pidana

Aksi biadab itu semuanya dilakukan di dalam rumah pelaku, di saat istri tidak berada di rumah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved