Berita Banda Aceh
Ganggu Usaha Milik Warga, Seorang ODGJ Diamankan Satpol PP dan WH Banda Aceh
Bahkan keberadaan ODGJ tersebut sudah mengganggu operasional warung kopi pelapor.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Bahkan keberadaan ODGJ tersebut sudah mengganggu operasional warung kopi pelapor.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh mengamankan seorang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di kawasan Jalan Mr Mohd Hasan, Kecamatan Lueng Bata, Senin (30/10/2023).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Zakwah SHI, melalui Komandan Pleton (Danton) 2, Lukmah Hakim, mengatakan bahwa pihaknya menerima aduan dari seorang pemilik usaha yang resah dengan keberadaan ODGJ tersebut.
Dimana salah seorang warga melaporkan bahwa ada ODGJ yang berkeliaran di tempat usahanya.
Bahkan keberadaan ODGJ tersebut sudah mengganggu operasional warung kopi pelapor.
Petugas Satpol PPWH kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan ODGJ tersebut.
ODGJ berjenis kelamin laki-laki itu, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Aceh untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“ODGJ tersebut sudah diserahkan kepada pihak Rumah Sakit Jiwa Aceh, untuk mendapatkan perawatan dan perhatian lebih lanjut sesuai dengan kebutuhannya,” kata Lukman.
Lukman mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihaknya, jika menemukan adanya ODGJ yang keberadaannya sudah mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Hal ini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Tentu yang dilaporkan adalah yang sudah sampai pada tahap mengganggu dan membuat tidak nyaman,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Inilah Sosok Wanita Cantik yang Buat Enuh Nugraha Susah Move On-Jadi ODGJ, Bukan Orang Sembarangan
Wagub Aceh Temui Dirut SIG di Jakarta, Minta Pelabuhan Laweung Dibuka |
![]() |
---|
Tak Perlu Khawatir PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif, Ini Penjelasan Bank Aceh |
![]() |
---|
Vidio.com Cabut Laporan, Pengusaha Warkop di Aceh Kini Bisa Gelar Nobar Lagi, Tapi Ada Syaratnya |
![]() |
---|
Plt Sekda M Nasir Sampaikan Raqan RPJMA 2025-2029 di Gebung DPRA Banda Aceh |
![]() |
---|
Penadah Curanmor Ditangkap di Pijay, Polresta Banda Aceh Amankan Tiga Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.