Berita Jakarta

Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Pertama, Haji Uma Ikut Kawal

Kasus pembunuhan Imam Masykur dengan terdakwa satu orang oknum Paspampres dan dua oknum anggota TNI lainnya mulai disidang, Senin (30/10/2023)

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
H. Sudirman alias Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh ikut mengawasi berjalannya sidang perdana Kasus pembunuhan Imam Masykur, pemuda Aceh dengan terdakwa satu orang oknum Paspampres dan dua oknum anggota TNI lainnya di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023) 

SERAMBINEWS.COM - Kasus pembunuhan Imam Masykur, pemuda Aceh dengan terdakwa satu orang oknum Paspampres dan dua oknum anggota TNI lainnya mulai disidang, Senin (30/10/2023)

Sidang ketiga oknum TNI tersebut dilaksanakan di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur

Agenda sidang Pembacaan Surat Dakwaan dengan Nomor: Sdak/196/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023 dengan Pasal kesatu Primer: Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider: Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dan Kedua: Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dakwaan dibacakan oleh Oditur sidang Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H, Oditur Pendamping: Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H, dan Letkol Kum Tavip Heru Marsono,S.H.

Majelis Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Kol Chk Rudy Dwi Prakamto,S.H, Hakim Anggota 1: Letkol Chk Idolohi, S.H. Hakim Anggota 2: Mayor Kum Aulisa Dandel, SH.

H. Sudirman alias Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh ikut mengawasi berjalannya sidang.

Baca juga: VIDEO SIARAN LANGSUNG Sidang Oknum Paspampres yang Bunuh Imam Masykur

sidang perdana Kasus pembunuhan Imam Masykur, pemuda Aceh dengan terdakwa satu orang oknum Paspampres dan dua oknum anggota TNI lainnya di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023)
sidang perdana Kasus pembunuhan Imam Masykur, pemuda Aceh dengan terdakwa satu orang oknum Paspampres dan dua oknum anggota TNI lainnya di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023) (FOR SERAMBINEWS.COM)

Menurut Haji Uma, ada kesimpulan lain dalam dakwaan yang dibacakan oleh Auditur, yaitu terdakwa juga memukul korban dileher hingga menyebabkan cedera pangkal lidah dan berulang kali memukul kepala korban dengan radio HT

Haji Uma manambahkan sidang akan digelar kembali pada Kamis, 02 November 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 5 orang

Saksi-saksi dimaksud, yaitu Ibunda Imam Masykur, Penyidik Polda Metro Jaya, Fakhrurrazi (adik korban), saksi Mahkota dan Said Sulaiman selaku Pelapor sepupu korban

"Hari ini saya ikut hadir bersama pengacara Hotman Paris sebagaimana komitmen saya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas," ungkap Haji Uma.

Baca juga: Diawali Pemeriksaan Identitas, Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Perdana

Sidang terbuka

Berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur oleh oknum Paspamres, RM, telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (23/10/2023).

Hakim Juru Bicara Mayor Laut Hukum Awan Karunia Sanjaya dan Mayor Kum Aulisa Dandel menuturkan, berkas telah diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Setelah diterima, oleh PTSP akan diserahkan ke Paniteraan untuk dilakukan pemeriksaan syarat formil dan materiilnya," ujar Awan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Jika berkas perkara dianggap lengkap, berkas akan diregister. Kemudian, oleh Kepala Pengadilan Militer akan ditetapkan ke Majelis Hakim.

Awan melanjutkan, Majelis Hakim akan mempelajari berkas tersebut selama tiga hari usai penetapan terjadi.

"Setelah itu nanti Hakim Ketua akan menetapkan hari sidang. Di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, akan menyidangkan perkara ini secara terbuka untuk umum, profesional, dan akuntabel," tegas Awan.

"Jadi, jangan khawatir. Perkara di persidangan ini akan dilakukan secara transparan, tidak ada intervensi, dan bisa diikuti oleh semua pihak termasuk rekan media," sambung dia.

Sidang  Digelar Terbuka

Sidang kasus pembunuhan Imam Masykur oleh oknum Paspamres, RM, akan digelar secara terbuka. 

"Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menyidangkan perkara ini secara terbuka untuk umum, profesional, dan akuntabel," ucap Hakim Juru Bicara Mayor Laut Hukum Awan Karunia Sanjaya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (23/10/2023).

Jadwal persidangan akan ditentukan hakim ketua setelah proses pelimpahan berkas perkara ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin pagi ini.

"Setelah diterima, oleh PTSP akan diserahkan ke panitera untuk dilakukan pemeriksaan syarat formil dan materiilnya," jelas Awan.

Jika berkas perkara dianggap lengkap, berkas akan diregister.

Kemudian, oleh Kepala Pengadilan Militer, akan ditetapkan majelis hakim.

Awan melanjutkan, majelis hakim akan mempelajari berkas tersebut selama tiga hari usai penetapan terjadi.

Langkah selanjutnya adalah penetapan hari sidang oleh hakim ketua, yang mana persidangan akan dilakukan secara terbuka.

"Jadi, jangan khawatir. Perkara di persidangan ini akan dilakukan secara transparan, tidak ada intervensi, dan bisa diikuti oleh semua pihak termasuk rekan media," Awan berujar.

Baca juga: Penjelasan UAS Soal Haruskah Makmum Membaca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya

Sebagai informasi, kasus tewasnya pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur itu masih menjadi sorotan publik.

Dia tewas usai diculik dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan dan kemudian disiksa.

Kemudian jasad Imam ditemukan meninggal dunia di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.

Penculikan terhadap Imam pun viral setelah beredar adanya dugaan pemerasan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp 50 juta.

Hingga saat ini, Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Ketiganya adalah Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad), Praka J dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka RM dari satuan Paspampres.

Sementara, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dari warga sipil atas kasus tersebut.

Mereka adalah AM dan Heri, dua orang penadah dari hasil kejahatan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Imam.

Satu lagi yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM.

14 saksi Diperiksa

Sebelumnya, Berkas kasus tiga oknum TNI pembunuh warga Aceh, Imam Masykur telah diserahkan ke Oditurat Militer (Odmil) II-07/Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Ketiga pelaku pembunuh Imam Masykur, yakni Praka RM (Riswandi Manik), Praka HS, dan Praka J akan mejalani sidang hukuman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Penyerahan berkas dilakukan Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada Kepala Oditur Militer II-07/Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, Jumat (6/10/2023) di Oditurat Militer (Odmil) II-07/Jakarta di Cakung, Jakarta Timur.

Dalam berkas perkara di tingkat penyidikan yang dilakukan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, ada 14 saksi yang diperiksa penyidik dan mereka bakal dihadirkan dalam persidangan nanti.

Diantara 14 saksi tersebut, termasuk orang tua Imam Masykur.

"Akan kita panggil sebagai saksi, akan kita periksa yang sudah memberi keterangan di BAP itu akan kita panggil sebagai saksi," kata Riswandono, dikutip dari TribunJakarta.

Nantinya, orangtua Imam Masykur akan dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta oleh Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses peradilan militer.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Turun, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram Senin 30 Oktober 2023

Tidak hanya orangtua Imam Masykur, Oditur Militer juga akan menghadirkan tiga tersangka sipil terlibat dalam penculikan dan pembunuhan berencana Imam Masykur bersama tiga oknum anggota TNI.

Mereka akan bersaksi atas kasus pembunuhan dilakukan Praka Riswandi Malik, Praka HS, dan Praka J.

"Harus hadir, kalau tidak hadir kami jemput paksa nanti. Kami hanya melakukan kewenangan kami saja,”

“Karena kalau tidak hadir kan lama nanti, maunya kan cepat. (total) saksinya ada 14 orang," ujarnya.

Riswandono menuturkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk dihadirkan dalam persidangan dari penyidik Pomdam Jaya guna membuktikan dakwaan.

"Barang bukti sudah kami sita, kami terima. Mobil yang dipakai untuk (membawa) dua orang korban (satu korban selamat dan Imam Masykur) ada," tuturnya.

Imam Masykur diketahui diculik oleh tiga oknum TNI lalu diperas serta dianiaya hingga meninggal dunia.

Jasadnya kemudian dibuang di sebuah jembatan sungai di kawasan Karawang, Jawa Barat.

Adapun para pelaku berinisial Praka RM (Riswandi Manik), Praka HS, dan Praka J. Ketiga pelaku merupakan anggota aktif militer yang berbeda kesatuan.

Praka Riswandi Manik merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Sementara Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat.

Sedangkan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda Aceh.

Baca juga: Hotman Paris Ungkap Sosok Pebisnis yang Diduga Dalangi Pembunuhan Imam Masykur, Tabiatnya Dibongkar

Riswandono mengatakan, ketiga pelaku Oknum TNi disangkakan pasal kombinasi atau istilah dalam kepolisian serupa pasal berlapis.

Pasal tersebut meliputi Primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana.

Dilanjut subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 328 tentang penculikan.

“Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP ancaman pidananya adalah pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata Riswandono, dikutip dari TribunTanggerang.

“Subsider-nya 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ancamannya pidana paling lama 15 tahun, lalu Subsider pasal 35 ayat 1 kuhp junto pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman tujuh tahun,

dan pasal 328 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP ini pasal penculikan ancaman pidananya paling lama 12 tahun,” sebutnya.

Riswandoni menambahkan, selain pidana pokok terhadap tiga pelaku pihaknya akan mengajukan pidana tambahan berupa pemecatan dinas.

Baca juga: Biaya Per-KWh Tarif Listrik Oktober-Desember 2023, Pelanggan Pascabayar dan Prabayar Harus Tahu Ini

"Untuk militer selain hukuman pidana pokok ada pidana tambahan pemecatan. Pasti dipecat, saya bisa pastikan sudah pasti dipecat," kata Riswandono.

Pidana tambahan pemecatan itu akan diajukan Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer ke majelis hakim saat sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

TNI memastikan proses persidangan tiga oknum anggota TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta nanti akan berjalan terbuka untuk umum, sehingga publik dapat memantau jalannya sidang.

"Kami sampaikan peradilan militer bersifat terbuka untuk umum seperti peradilan lainnya,”

“Silakan nanti mau melihat monggo, mau mengikuti dari awal sampai akhir monggo," ujarnya.

Baca juga: VIDEO Haji Uma Dipeusijuek saat Berkunjung ke Rumah Imam Masykur

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved