Kebocoran Kondensat
PGE Perbaiki Pipa Bocor yang Sebabkan Bau Kondensat Hingga 1 Bayi, 3 Warga Aceh Utara Harus Dirawat
Tim Humas PGE turun ke lokasi setelah dihubungi warga yang mencium bau kondensat akibat kebocoran pipa.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Tim Humas PGE turun ke lokasi setelah dihubungi warga yang mencium bau kondensat akibat kebocoran pipa.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Tim Humas PT Pema Global Energi (PGE), Senin (30/10/2023) memberikan penjelasan kepada Muspika dan warga serta tokoh masyarakat terkait bau kondensat yang terhirup oleh masyarakat di lingkungan cluster II.
Tim Humas PGE turun ke lokasi setelah dihubungi warga yang mencium bau kondensat akibat kebocoran pipa.
Pasalnya akibat kebocoran pipa itu menyebabkan empat warga harus dirawat di klinik Mandiri di kawasan Parang Sikureung, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.
“Tadi tim dari PGE turun ke lokasi dan memberikan penjelasan terkait kebocoran pipa dalam areal cluster II,” ujar Camat Nibong, Rizky Rasmana Hanafiah MSi, kepada Serambinews.com, Senin (30/10/2023).
Dalam pertemuan yang dihadiri puluhan warga di lokasi kejadian, tim humas PGE menyampaikan adanya flange pipa draine oil water bocor keluar air bercampur minyak, sehingga tumpah ke permukaan tanah dalam lokasi cluster II.
Oleh karena itu menyebabkan bau yang terkena paparan hembusan angin ke pemukiman warga sekitar.
Baca juga: VIDEO VIRAL Bendera Palestina Dicopot Paksa Petugas saat Pertandingan Sepak Bola Persib vs Sleman
Tindakan PGE sudah diperbaiki flange yang bocor dan tumpahan oil water sedang dilakukan penyedotan oleh mobil truk vacum oleh pihak PGE.
“Tadi penjelasan dari Humas PGE didengar langsung didengar oleh warga dan tokoh masyarakat dan juga muspika,” ujar Camat Nibong.
Seperti diketahui PGE, anak usaha PT PEMA, secara resmi mendapat 100 persen hak partisipasi Blok migas B yang sebelumnya dikelola PT Pertamina Hulu Energi North Sumatra B-Block (PHE NSB) anak perusahaan Pertamina.
Penyerahan pengelolaan blok migas tersebut dilakukan di Point A Main Office di Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Pengalihan pengelolaan Blok B ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Persetujuan Pengelolaan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Kerja B tertanggal 26 April 2021.
Kontrak bagi hasil cost recovery, PGE sebagai kontraktor akan bertugas dengan jangka waktu kontrak selama 20 tahun.
Baca juga: Cuaca Buruk, Tim SAR Gabungan Hentikan Sementara Pencarian Tiga Korban Tanah Longsor di Subulussalam
Selain Bayi, 3 Warga Aceh Utara Juga Dirawat Usai Terhirup Bau Kondensat Akibat Kebocoran Pipa PGE
PGE Gerak Cepat Tangani Bau Liquid Dalam Cluster 2 di Aceh Utara |
![]() |
---|
Empat Warga di Aceh Utara yang Dirawat Setelah Terhirup Bau Kondensat PGE Dipulangkan ke Rumahnya |
![]() |
---|
Selain Bayi, 3 Warga Aceh Utara Juga Dirawat Usai Terhirup Bau Kondensat Akibat Kebocoran Pipa PGE |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Warga Sekitar Cluster II PGE Terhirup Bau Kondensat, Remaja dan Bayi Dirawat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.