Terungkap Dalam Sidang, Praka Riswandi Cekcok dengan Istri Sebelum Bunuh Imam Masykur, Evie Menangis

Tak habis akal, Jasmowir kemudian mengajak terdakwa Praka Heri Sandi untuk merayu Riswandi. Rayuan Jasmowir dan Heri akhirnya membuat Riswandi luluh.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram
Praka Riswandi Manik dan istrinya Evie Kurniati Risvie 

SERAMBINEWS.COM - Oknum anggota Paspampres Praka Riswandi Manik sempat cekcok dengan istrinya Evie Kurniati Risvie sebelum menghabisi nyawa warga Aceh bernama Imam Masykur.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Letkol (Chk) Upen Jaya Supena mengatakan, awalnya Riswandi yang baru pulang dinas dari Solo, Jawa Tengah, dihubungi oleh terdakwa lainnya, Praka Jasmowir, untuk menggerebek toko obat milik Imam.

"Bahwa pada hari Jumat, tanggal 11 Agustus 2023, saat terdakwa 1 (Riswandi) sedang berada di rumah dinas Paspampres, Cikeas, Kabupaten Bogor, terdakwa 3 (Praka Jasmowir) menghubungi terdakwa 1 dengan berkata, 'Gimana, Lae, besok jadi tidak? Jam berapa?'. Maksudnya untuk membahas penggerebekan toko obat ilegal," kata Upen di ruang sidang.

Namun, Riswandi mengatakan tak bisa ikut karena sudah berjanji akan membawa jalan-jalan keluarganya.

"Terdakwa 1 menjawab, 'Saya baru pulang dari Solo, kegiatan RI 3, saya rencana mau jalan-jalan bersama anak dan istri'," kata Upen.

Tak habis akal, Jasmowir kemudian mengajak terdakwa Praka Heri Sandi untuk merayu Riswandi.

Rayuan Jasmowir dan Heri akhirnya membuat Riswandi luluh.

Riswandi lantas membatalkan rencana liburan bersama keluarganya pada 12 Agustus 2023.

"Istri Riswandi bertanya, 'Mau ke mana, Yah, ini kan hari libur. Kita kan mau jalan-jalan'," ujar Upen menirukan perkataan istri Riswandi.

"(Riswandi menjawab), 'Saya ada urusan sama kawan-kawan'," imbuh Upen.

Mendengar itu, istri Riswandi terdiam dan merenung.

Istri Riswandi kemudian menangis karena sang suami memilih pergi bersama dua rekannya.

Meski istrinya menangis, Riswandi tetap meminta Jasmowir dan Heri untuk menjemputnya di rumah dinas, sebelum menggerebek toko obat milik Imam.

"Bahwa sekitar pukul 07.00 WIB, setelah selesai mandi, terdakwa 1 menghubungi terdakwa 3, bilang, 'Wir, aduh Wir, saya sama istri cekcok, saya enggak bisa ke sana, kalian saja ke sini'," papar Upen.

Mereka bertiga kemudian pergi ke toko Imam dan menculik korban.

Baca juga: Diawali Pemeriksaan Identitas, Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Perdana

Didakwa Pembunuhan Berencana 

 

Tiga anggota TNI bernama Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur.

Oditur Militer Tinggi II-08 Jakarta Letkol (Chk) Upen Jaya Supena mengatakan, ketiga terdakwa membunuh Imam di dalam mobil.

"Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir melakukan tindak pidana dengan merampas nyawa orang lain," kata Upen di ruang sidang, Senin (30/10/2023).

Berdasarkan perbuatan di atas, ketiganya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Ketiga terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tutur Upen.

Sebagai informasi, sidang dengan pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur dilakukan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

Sidang dipimpin langsung oleh Kolonel (Chk) Rudy Dwi Prakamto selaku Hakim Ketua, Letkol (Chk) Idolohi sebagai Hakim Anggota 1, dan Mayor (Kum) Aulisa Dandel sebagai Hakim Anggota 2.

 

Adapun Imam Masykur tewas usai diculik dari tokonya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Imam juga disiksa.

Jasad Imam juga ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.

Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) lalu menangkap Praka Heri Sandi, Praka Jasmowir, dan Praka Riswandi Manik.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dari warga sipil atas kasus tersebut.

Mereka adalah AM dan Heri, dua orang penadah dari hasil kejahatan ketiga prajurit TNI. 

Satu lagi yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka Riswandi.

Baca juga: Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Pertama, Haji Uma Ikut Kawal

Jalani Sidang Pakai Seragam Dinas

Tiga prajurit TNI AD terdakwa pembunuh Imam Masykur menjalani sidang perdana dengan mengenakan seragam dinas, Senin (30/10/2023).

Tiga prajurit tersebut adalah Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.

Mereka menjalani sidang di Ruang Sidang Utama Garuda Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Jakarta Timur.

Pada pukul 09.57 WIB, tiga prajurit tersebut berbaris di depan ruang sidang.

Mereka mengenakan pakaian dinas loreng khas prajurit TNI. Tangan mereka diborgol.

Tak ada kalimat yang terlontar dari mulut ketiga prajurit tersebut. 

Ketiga terdakwa hanya tertunduk saat kamera dan gawai wartawan menyorot wajah mereka.

Tepat ketika pukul 10.00 WIB, ketiga terdakwa masuk ke dalam ruang sidang dan duduk di kursi pesakitan.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi sebelumnya mengatakan, sidang ketiga terdakwa digelar secara terbuka.

Sidang tersebut digelar berdasarkan Surat Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor W2-mil01/1136/HK.04/X/2023 yang terbit pada Selasa (24/10/2023).

"Sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum dan transparan," kata Riswandono, Kamis (26/10/2023).

I

Baca juga: DPMPTSP Bireuen Sosialisasi Implementasi Pengawasan Izin Berusaha, Ini Kata Sekdakab Ibrahim Ahmad

Baca juga: VIDEO Dua Rumah Sakit Tempat 64.000 Warga Palestina Berlindung di Bombardir Tentara Zionis

Baca juga: VIDEO Dua Rumah Sakit Tempat 64.000 Warga Palestina Berlindung di Bombardir Tentara Zionis

Sudah tayang di Kompas.com: Anggota Paspampres Cekcok dengan Istri Sebelum Bunuh Imam Masykur

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved