Disiksa Praka Riswandi CS, Imam Masykur Luka Sekujur Tubuh, Patah Tulang Rahang dan Pendarahan Otak

Oditur Militer Letkol (Chk) Upen Jaya Supena mengungkap hasil visum jenazah warga sipil asal Aceh, Imam Masykur, korban pembunuhan tiga anggota TNI.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Tiga anggota TNI bernama Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. 

S lalu mengecek lokasi temuan jasad untuk memeriksa kebenarannya.

"Saksi S dan temannya lalu mengecek ke lokasi. Dia kemudian melihat jasad Imam terapung dan tersangkut di samping eceng gondok. Dia juga melihat jasad Imam tak mengenakan pakaian serta bengkak di sekujur tubuh," tutur Upen.

S melaporkan kejadian ini ke sekretaris desa setempat bernama Asep Saifudin.

Perangkat desa lalu datang bersama sejumlah orang dan mengambil gambar tempat kejadian perkara (TKP).

"Setelah foto TKP dan evakuasi jenazah, jasad Imam dibawa ke RSUD Karawang," imbuh Upen.

 

Sebagai informasi, Imam tewas usai diculik dari toko obatnya di wilayah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Kemudian dia juga mendapatkan penganiayaan.

Jasad Imam ditemukan di aliran sungai kawasan Karawang, Jawa Barat.

Saat ini, Pomdam Jaya telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Para tersangka masing-masing adalah Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres.

Kini, ketiganya telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam.

"Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir melakukan tindak pidana dengan merampas nyawa orang lain," kata Oditur Militer Letkol (Chk) Upen Jaya Supena di ruang sidang.

Ketiganya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Ketiga terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tutur Upen.

Baca juga: KNPI Aceh Jaya Rencanakan Musda, Catat Tanggal Pendaftaran Bakal Calon Ketua dan Jadwal Pelaksanaan

Baca juga: Jenderal Agus Subiyanto Diusulkan Jokowi Jadi Panglima TNI, Baru 7 Hari Jabat KSAD, Karir Moncer

Baca juga: Mahasiswa KKN Unimal Ajari Murid SDN Dewantara Rancang Rangkaian Listrik Paralel

Sudah tayang di Kompas.com: Dibunuh 3 Oknum TNI, Imam Masykur Patah Tulang Rahang dan Pendarahan Otak

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved