Jenderal Agus Subiyanto Diusulkan Jokowi Jadi Panglima TNI, Baru 7 Hari Jabat KSAD, Karir Moncer

Atas usulan presiden tersebut, DPR selanjutnya akan mengagendakan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap Agus.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Letnan Jenderal TNI Agus Subiyanto menjalani proses pelantikan menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Presiden Joko Widodo melantik Letnan Jenderal TNI Agus Subiyabto sebagai KASAD menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Pengamat menilai Jenderal Agus Nurbiyanto berpotensi menjadi Panglima TNI baru menggantikan Yudo Margono yang memasuki masa pensiun November mendatang. 

SERAMBINEWS.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto menjadi calon tunggal Panglima TNI pengganti Laksamana Yudo Margono.

Nama Agus diusulkan oleh Presiden Joko Widodo melalui surat presiden (surpres) yang dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (31/10/2023).

Atas usulan presiden tersebut, DPR selanjutnya akan mengagendakan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap Agus.

Agus diusulkan menjadi Panglima TNI pengganti Laksamana Yudo Margono yang memasuki masa pensiun pada 26 November 2023.

 Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengusulkan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI menggantikan Laksamana Yudo Margono. 

Penjelasan itu disampaikan Puan Maharani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

"Pada kesempatan ini saya akan umumkan nama calon pengganti dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, nama yang diusulkan Presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto SE., Msi yang saat ini menjabat sebagai KSAD," kata Puan.

Puan menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti surat presiden (Surpres) terkait nama calon Panglima TNI

"Karenanya sesuai dengan mekanisme yang ada DPR akan memulai proses dari mekanisme di DPR untuk bisa menindaklanjuti surat usulan calin Panglima tersebut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada di DPR."

"Semoga proses ini bisa berjalan dengan lancar dan baik, sehingga penggantian Panglima TNI yang akan datang bisa berjalan dengan baik dan tidak ada kekosongan Panglima TNI yang akan datang," katanya. 

DPR RI telah menerima surat presiden atau surpres terkait pergantian Panglima TNI

Hal itu telah dikonfirmasi oleh Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid kepada wartawan, Senin (30/10/2023). 

"Benar (DPR telah terima surpres terkait pergantian Panglima TNI)," kata Meutya.

Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama. 

Berdasarkan undang-undang yang sama, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved