Disiksa Praka Riswandi CS, Imam Masykur Luka Sekujur Tubuh, Patah Tulang Rahang dan Pendarahan Otak

Oditur Militer Letkol (Chk) Upen Jaya Supena mengungkap hasil visum jenazah warga sipil asal Aceh, Imam Masykur, korban pembunuhan tiga anggota TNI.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Tiga anggota TNI bernama Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. 

SERAMBINEWS.COM - Oditur Militer Letkol (Chk) Upen Jaya Supena mengungkap hasil visum jenazah warga sipil asal Aceh, Imam Masykur, korban pembunuhan tiga anggota TNI.

Berdasarkan pemeriksaan tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto pada 11 September 2023, Imam terungkap menderita luka di sekujur tubuh akibat pukulan benda tumpul.

"Ditemukan tanda-tanda kekerasan yang disebabkan benda tumpul berupa patah tulang rahang bawah, luka-luka lecet dan memar pada bagian wajah, kepala, leher, dan punggung," kata Upen di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023).

Tak hanya luka luar, ditemukan pula pendarahan di bagian dalam. Salah satunya pendarahan pada otak.

"Kemudian, pada pemeriksaan di bagian dalam ditemukan pendarahan otak. Lalu terdapat patah tulang rahang bawah dan hampir seluruh organ telah mengalami pembusukan," ungkap Upen.

Di lain sisi, kekerasan yang dilakukan Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir di titik rawan telah menyebabkan kondisi korban cepat menurun.

Salah satunya adalah kekerasan yang menyebabkan patah tulang lidah. Patahnya tulang lunak tersebut membuat pengaturan pernapasan korban terganggu.

"Kekerasan tumpul pada kepala menyebabkan pendarahan pada otak. Sementara, kekerasan tumpul pada leher menyebabkan patah tulang lidah dan terhentinya pusat pengaturan pernapasan yang mempercepat proses kematian," tutur Upen.

Baca juga: 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Dilanjutkan Kamis Pemeriksaan Saksi

Diberitakan sebelumnya, warga asal Aceh, Imam Masykur, kehilangan nyawanya usai disiksa tiga anggota TNI di dalam mobil.

Oditur Militer Letkol (Chk) Upen Jaya Supena mengatakan, Imam kehilangan nyawanya saat dibawa tiga anggota TNI bernama Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir di Tol Jagorawi pada 12 Agustus 2023 malam.

Di dalam mobil, Imam dipukul di bagian wajah dan kepala. 

Ia juga ditendang, hingga dicambuk menggunakan kabel di bagian punggung. Setelah disiksa sampai lemas, mata korban kemudian ditutup.

"Saudara Imam Masykur bersama saksi Haidar duduk di belakang mobil dengan mata tertutup. Saudara Imam Masykur kemudian berkata, 'Bang minta air'," kata Upen di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).

Mendengar itu, terdakwa 3, yakni Praks Jasmowir, langsung memberikan minum kepada korban.

Aksi itu kemudian diikuti dengan pelepasan borgol dan penutup mata oleh terdakwa 1, Praka Riswandi Manik, supaya memudahkan korban untuk minum.

Namun, tak lama setelah menenggak air minum, Imam mengaku jantungnya berdetak begitu kencang

Bahkan, saking kencangnya, ia sampai mengalami sesak napas.

"Terdakwa Jasmowir sempat mendengar saudara Imam Masykur berkata, 'Bang jantungku berdetak kencang'. Tidak lama kemudian, saudara Imam Masykur mengaku sesak napas dan terdengar suara ngorok. Dia juga meronta-ronta seperti orang kerasukan setan,", ungkap Upen.

15 menit kemudian, Upen menyebut, terdakwa Jasmowir meminta saksi Haidar untuk mengecek kondisi korban.

Setelah dicek, ternyata tak keluar hembusan napas dari lubang hidung Imam.

"Para terdakwa panik, kemudian terdakwa 1 menyuruh terdakwa 2 untuk mengecek ulang kondisi saudara imam masykur dengan cara memegang nadi di pergelangan tangan, tetapi hasilnya tidak ada nadi yang berdenyut," tutur Upen.

Ketiga terdakwa lalu menganggap Imam sudah dalam keadaan tak bernyawa.

Apalagi kaki korban juga dalam keadaan dingin.

 
"Para terdakwa menganggap bahwa saudara Imam Masykur menghembuskan napas terakhirnya dan dinyatakan meninggal dunia di dalam mobil pada saat perjalanan Tol Jatikarya-Cimanggis," ujarnya.

Baca juga: VIDEO - Perenggut Nyawa Imam Masykur Jalani Sidang Pertama, Haji Uma Ikut Kawal

Jasad Imam Masykur Ditemukan Tersangkut di Eceng Gondok Kali Citarum

Oditur Militer Letkol (Chk) Upen Jaya Supena menerangkan bagaimana jasad warga Aceh bernama Imam Masykur bisa ditemukan usai dibuang tiga anggota TNI di Purwakarta, Jawa Barat.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.

Upen mengatakan, jasad korban ditemukan di aliran Kali Citarum usai tiga hari terombang-ambing.

"Penemuan bermula ketika salah seorang saksi berusia 9 tahun melihat sesosok jasad yang tersangkut di eceng gondok Kali Citarum pada 15 Agustus 2023," ujar Upen di ruang sidang, Senin (30/10/2023).

Saksi kemudian memberitahu temuan jasad Imam kepada saksi S (43).

S lalu mengecek lokasi temuan jasad untuk memeriksa kebenarannya.

"Saksi S dan temannya lalu mengecek ke lokasi. Dia kemudian melihat jasad Imam terapung dan tersangkut di samping eceng gondok. Dia juga melihat jasad Imam tak mengenakan pakaian serta bengkak di sekujur tubuh," tutur Upen.

S melaporkan kejadian ini ke sekretaris desa setempat bernama Asep Saifudin.

Perangkat desa lalu datang bersama sejumlah orang dan mengambil gambar tempat kejadian perkara (TKP).

"Setelah foto TKP dan evakuasi jenazah, jasad Imam dibawa ke RSUD Karawang," imbuh Upen.

 

Sebagai informasi, Imam tewas usai diculik dari toko obatnya di wilayah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Kemudian dia juga mendapatkan penganiayaan.

Jasad Imam ditemukan di aliran sungai kawasan Karawang, Jawa Barat.

Saat ini, Pomdam Jaya telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Para tersangka masing-masing adalah Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres.

Kini, ketiganya telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam.

"Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir melakukan tindak pidana dengan merampas nyawa orang lain," kata Oditur Militer Letkol (Chk) Upen Jaya Supena di ruang sidang.

Ketiganya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Ketiga terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tutur Upen.

Baca juga: KNPI Aceh Jaya Rencanakan Musda, Catat Tanggal Pendaftaran Bakal Calon Ketua dan Jadwal Pelaksanaan

Baca juga: Jenderal Agus Subiyanto Diusulkan Jokowi Jadi Panglima TNI, Baru 7 Hari Jabat KSAD, Karir Moncer

Baca juga: Mahasiswa KKN Unimal Ajari Murid SDN Dewantara Rancang Rangkaian Listrik Paralel

Sudah tayang di Kompas.com: Dibunuh 3 Oknum TNI, Imam Masykur Patah Tulang Rahang dan Pendarahan Otak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved