Berita Simeulue

Melanggar Hukum Jinayah, Tujuh Warga Simeulue Dihukum Cambuk

Dalam eksekusi cambuk tersebut, terdapat lima orang diantaranya melanggar ketentuan tentang khamar, kelimanya dicambuk masing-masing sebanyak...

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SARI MULIASNO
Pelanggar hukum syariat Islam di Simeulue, dicambuk di halaman kantor Satpol PP dan WH Simeulue, Selasa (31/10/2023). 

Dalam eksekusi cambuk tersebut, terdapat lima orang diantaranya melanggar ketentuan tentang khamar, kelimanya dicambuk masing-masing sebanyak antara 13 kali cambuk dan yang tertinggi 43 kali cambukan.

Laporan Sari Muliyasno I Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Sebanyak tujuh orang warga Simeulue, dihukum cambuk di halaman kantor Satpol PP dan WH Simeulue, Selasa (31/10/2023).

Para pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah itu dieksekusi oleh algojo dari Kejari Simeulue.

Dalam eksekusi cambuk tersebut, terdapat lima orang diantaranya melanggar ketentuan tentang khamar, kelimanya dicambuk masing-masing sebanyak antara 13 kali cambuk dan yang tertinggi 43 kali cambukan.

Eksekusi itu turut disaksikan masyarakat dan dihadiri Pj Bupati Simeulue.

Kemudian, dua orang lainnya yang melanggar perbuatan khalwat masing-masing dicambuk seratus kali cambukan.

Eksekusi itu dilakukan setelah mendapat kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Syariah Sinabang.

Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Yursiwandi, mengatakan bahwa tahun ini di Simeulue jumlah pelanggar Syariat Islam mengalami peningkatan sebanyak 15 kasus di bandingkan tahun sebelumnya.

Dijelaskan Kajari Simeulue, bahwa Kejari Simeulue saat ini sedang melakukan penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur dan akanĀ  dilimpahkan segera ke Mahkamah Syariah Sinabang.

"Pelaku ini kita harap tidak lagi mengulangi perbuatannya ke depan," ujar Yursiwandi.(*)

Baca juga: VIDEO -Tiga Pasangan Ikhtilat Dihukum Cambuk, Sempat Meringis Kesakitan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved