Viral
Syoknya Wanita Ini, Mendadak Ditagih Pajak Rp3 Miliar, Ternyata Ulah Oknum Pegawai Bank Pelat Merah
Polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap bahwa penyebab tagihan fantastis yang dikenakan pada WW dikarenakan data E-KTPnya dicatut
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Adapun tagihan hingga mencapai Rp 3 miliar yang dikenakan kepada WW berasal dari beban pajak dari sejumlah aktivitas keempat tersangka yang telah dilakukan sejak 2020.
Tersangka SAN dan DY, yang merupakan eks ahli IT dari salah satu bank pelat merah mencuri data identitas korban.
Data tersebut kemudian digunakan untuk membuat mesin EDC (Electronic Data Capture) atau alat gesek kartu ATM.
"Para tersangka menggunakan data identitas orang lain tanpa izin pemilik, lalu membuat dokumen palsu seolah-olah ada pengajuan rekening tabungan dan pembukaan merchant mesin EDC," jelas Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Senin (30/10/2023), sebagaimana dilansir dari Tribun Jateng.
Baca juga: Buang Kebiasaan Buka Tutup Pintu Kulkas, Ternyata Sebabkan Tagihan Listrik Meningkat, Loh Kok Bisa?
Lalu tersangka lainnya, yakni YS dan SL menerima mesin EDC yang telah dibuat oleh SAN dan DY.

Oleh tersangka YS dan SL, mesin EDC itu kemudian digunakan untuk transaksi kartu kredit dan debit keperluan usahanya.
Namun ternyata, mereka tidak membayar pajak untuk penggunaan EDC itu.
Pada akhirnya korban WW selaku pemilik data dari mesin EDC itu pun mendapat tagihan bernilai miliaran.
"Besar sekali pajak yang harus ditanggung, sebesar Rp 3 miliar," ujar Dwi.
Sementara itu, tersangka SAN (31) yang merupakan salah satu tersangka mengatakan, bahwa dirinya telah bekerja di bank sebagai ahli IT selama 7 tahun.
Ia mengaku, perbuatan curangnya itu dia lakukan setelah melihat ada kelemahan pada bagian sistem.
"Saya kerja di bagian IT selama tujuh tahun, saya melihat ada kelemahan sistem di bank itu," ujar SAN saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023).
"Uang yang saya peroleh Rp250 per mesin EDC yang berhasil di setujui pihak bank dan keuntungan 0,1 persen setiap transaksi melalui mesin EDC," sambungnya.
Tersangka SAN sendiri pada awalnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran melarikan diri ke sejumlah daerah.
Baca juga: Pelanggan PLN yang Didenda Rp33 Juta Juga Pernah Didenda Rp17 Juta pada 2016: KWH Meter Mereka Ganti
Kaburnya SAN ini pun ikut membuat kasus tersebut bergulir dalam waktu yang panjang.
Di Pakai Lisa Blackpink, Apa Itu Labubu? Fakta Unik Boneka Bentuk Monster Ini Viral |
![]() |
---|
Apa Itu Cut Crease? Riasan Wajah Viral yang Dipakai Lisa Mariana saat Sidang Melawan Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Viral di Tiktok, Apa itu Stecu? Berikut 32 Istilah Viral dan Populer yang Wajib Kamu Tahu |
![]() |
---|
Dahsyat Aida Safitri Ihsan, Perempuan Asal Aceh Tembus 15 Juta Viewers Lewat Cover Qalbi Fil Madinah |
![]() |
---|
Di – Notice Maher Zain dan Harris J, Siapakah Aida Safitri Ihsan si Pemilik Suara Emas? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.