Breaking News

Berita Pidie

Diduga Korupsi Dana PNPM Rp 2,4 Miliar, Penyidik Kejari Pidie Tahan Warga Geumpang

Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kotabakti menahan lelaki berinisial Z warga Kecamatan Geumpang, Rabu (1/11/2023)

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Penyidik Kejari Pidie di Kotabakti telah menahan Ketua UPK Geumpang berinisial Z, dengan menitipkan di Lapas II B Sakti, Rabu (1/11/2023). 

Kata Yudha, perbuatan Z diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juntho Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)

Baca juga: Tiba di Bandara Jakarta, Haji Uma Jemput dan Kawal Langsung Pria Saksi Kunci Kasus Imam Masykur

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved