Berita Pidie
Diduga Korupsi Dana PNPM Rp 2,4 Miliar, Penyidik Kejari Pidie Tahan Warga Geumpang
Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kotabakti menahan lelaki berinisial Z warga Kecamatan Geumpang, Rabu (1/11/2023)
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Penyidik Kejari Pidie di Kotabakti telah menahan Ketua UPK Geumpang berinisial Z, dengan menitipkan di Lapas II B Sakti, Rabu (1/11/2023).
Kata Yudha, perbuatan Z diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juntho Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)
Baca juga: Tiba di Bandara Jakarta, Haji Uma Jemput dan Kawal Langsung Pria Saksi Kunci Kasus Imam Masykur
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Pidie
Hakim Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Perumda Sigli 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bulog Sigli Kembali Serap Gabah Petani Pidie dan Pidie Jaya |
![]() |
---|
‘Sumpah Seureumbek’, Proses Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan |
![]() |
---|
Puting Beliung Rusak Delapan Rumah di Keumala Pidie, Satu Tertimpa Pohon |
![]() |
---|
Bulog Sigli Kembali Serap Gabah Petani, Gerakan Pangan Murah Tiap Kecamatan Sesuai Hari Pekan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.