Berita Politik
GeRAK Sebut DPRA Bisa Minta Polisi Hadirkan Pj Gubernur ke Gedung Dewan, Askhalani: Diatur dalam UU
"Ini disebut dalam UU MD3, dalam Pasal 73, di mana DPR dalam melaksanakan tugasnya berhak memanggil siapa saja," ujar Askhalani.
Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh merespons ketidakharmonisan hubungan antara eksekutif dan legislatif yang dipicu tidak hadirnya Pj Gubernur Achmad Marzuki untuk memenuhi undangan DPRA guna membahas anggaran tahun 2024 mendatang.
Koordinator GeRAK, Askhalani kepada Serambinews.com, Rabu (1/11/2023), mengatakan, ketidakharmonisan hubungan antara DPRA dan Pj Gubernur Aceh memang sudah terlihat sejak ditetapkannya Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh tahap dua.
"Memang sudah ada gejolak dan ketidakharmonisan kedua lembaga saat itu. Ini pintu masuk pada kondisi awal, DPRA tidak setuju dengan pola pemerintahan yang dilakukan Achmad Marzuki. Ini pasti ada sebab akibat," katanya.
Seharusnya, urai Askhalani, konflik ini tidak berlanjut karena sangat berdampak pada pembangunan Aceh.
"Padahal ada dua hal yang paling urgen harus menjadi pembahasan saat ini, soal utang dengan BPJS dan juga pos anggaran untuk pelaksanaan PON 2024, termasuk Pemilu dan Pilkada 2024," kata Askhalani.
Tidak hanya dengan DPRA, GeRAK justru melihat, di internal Pemerintah Aceh sendiri terjadi ketidakharmonisan antara Pj Gubernur dengan Sekda Aceh.
"Baru sekarang peran Sekda terlihat, sejak Juni hingga September itu tidak ada," ujarnya.
Menurut Askhal, ini adalah kondisi-kondisi kekecewaan yang membuat DPR Aceh berang.
Menurut Askhalani, konferensi pers yang digelar pimpinan DPRA pada Selasa kemarin, adalah bentuk kekecewaan DPR Aceh kepada Achmad Marzuki yang telah memuncak.
"Apa yang dilakukan oleh DPRA sekarang adalah akumulasi dari kekecewaan yang berlarut," ujarnya.
Menurutnya, wajar DPRA kesal dan kecewa karena Pj Gubernur tak menggubris panggilan atau undangan DPR Aceh untuk membahas anggaran.
"Wajar DPRA kecewa karena ketika diundang yang bersangkutan berurut-turut tidak hadir. Itu menunjukkan ada sesuatu, ada komunikasi yang tidak lancar," ujarnya.
Askhalani mengatakan, jika berturut-turut sebanyak tiga kali Pj Gubernur tidak memenuhi undangan atau panggilan DPRA, maka secara aturan hukum dan undang-undang (UU), DPR Aceh berhak meminta Kepolisian untuk menghadirkan Pj Gubernur.
"Ini disebut dalam UU MD3, dalam Pasal 73, di mana DPR dalam melaksanakan tugasnya berhak memanggil siapa saja. Jika tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Askhalani.
Seperti diketahui, pada Selasa kemarin, dalam konferensi pers di DPRA, Wakil Ketua DPRA, Teuku Raja Keumangan mengatakan, DPRA sudah tiga kali menyurati Pj Gubernur Aceh untuk melakukan pertemuan guna membahas Rancangan APBA 2024.
Namun, ungkap TRK, Pj Gubernur Achmad Marzuki tidak pernah hadir.(*)
GeRAK
DPRA
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki
APBA 2024
disharmonis Pj Gubernur dan DPRA
UU MD3
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Besok Sore Presiden PKS Tiba di Aceh, Ini Agenda Al Muzzammil Selama 24 Jam di Serambi Mekkah |
![]() |
---|
TRK: Aceh Dukung Penuh Adies Kadir Pimpin Lagi DPP MKGR Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Partai Keadilan Sejahtera Aceh Lantik Pengurus Baru Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Peringati HUT PAN, Musriadi dan Razami Dek Cut Santuni Anak Yatim & Duafa di Ilie Ulee Kareng |
![]() |
---|
Anis Matta Kembali Tunjuk Sabur Sebagai Ketua Gelora Aceh Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.