Berita Politik

Jubir Respons Pernyataan GeRAK, MTA: Harusnya Askhalani Paham Antara Undangan dan Pemanggilan

Terkait pembahasan anggaran, beber MTA, TAPA yang diketuai oleh Sekda Aceh selalu hadir memenuhi undangan dewan guna membahas bersama-sama.

Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA merespons pernyataan Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani yang menyebutkan DRPA berhak meminta Kepolisian untuk menghadirkan Pj Gubernur Aceh jika selama tiga kali berturut-turut tak memenuhi panggilan DPRA untuk membahas anggaran.

Secara khusus, MTA mengatakan, bahwa Askhalani sebagai Koordinator GeRAK Aceh diyakini sangat paham terkait sistem dan tahapan anggaran pemerintahan.

Karena, kata MTA, GeRAK salah satu lembaga yang konsern dalam hal anggaran dan gerakan anti korupsi.

"Terkait dinamika pembahasan RAPBA 2024 yang saat ini masuk pada tahapan pembahasan di DPRA, seharusnya juga Askhalani harus paham antara undangan dan pemanggilan. Jadi tidak keluar dari konteks yang semestinya untuk edukasi publik," kata MTA.

Sebagaimana yang pernah disampaikan, lanjut MTA, terkait pembahasan anggaran, TAPA yang diketuai oleh Sekda Aceh selalu hadir memenuhi undangan dewan guna membahas bersama-sama.

"Dan kita harap pembahasan RAPBA 2024 dapat segera dilakukan untuk dapat disahkan tepat waktu," katanya.

MTA melanjutkan, pemerintahan yang baik adalah yang berpegang teguh pada aturan dan mekanisme yang telah diatur oleh perundang-undangan.

"Secara khusus kami ingin menyampaikan kepada sobat Askhalani, pertama bahwa UU MD3 dengan poin yang disebutkan tersebut telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor: 16/PUU-XV/2018," tegas MTA.

Kedua, lanjutnya, aturan itu pun hanya dalam lingkup DPR-RI.

"Mungkin ini bisa menjadi sedikit referensi perkembangan hukum," katanya.

"Kami mengapresiasi rekan-rekan GeRAK Aceh dalam melakukan kerja-kerja pengawasan publik terhadap Pemerintah Aceh dan DPRA,” ucapnya.

“Kami yakin bahwa itikad baik GeRAK Aceh ini demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” urai dia.

“Kami sangat berharap GeRAK untuk dapat terus melakukan koreksi-koreksi yang objektif demi Aceh yang lebih baik," pungkas MTA.

Sebelumnya diberitakan, Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh merespons ketidakharmonisan hubungan antara eksekutif dan legislatif yang dipicu tidak hadirnya Pj Gubernur untuk memenuhi undangan DPRA guna membahas anggaran.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani kepada Serambinews.com, jika berturut-turut sebanyak tiga kali Pj Gubernur tidak memenuhi undangan atau panggilan DPRA, maka secara aturan hukum dan undang-undang, DPR Aceh berhak meminta Kepolisian untuk menghadirkan Pj Gubernur.

"Ini disebut dalam UU MD3, dalam Pasal 73, di mana DPR dalam melaksanakan tugasnya berhak memanggilan siapa saja. Jika tidak hadir setelah dipanggilan tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Askhalani.

Adapun bunyi undang-undang dimaksud Askhalani sebagai berikut:

1.    Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagimana didalilkan dalam Pasal 73 menjelaskan tentang:

(1) DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memanggil setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam Rapat DPR.

(2)Setiap orang wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.       Pimpinan DPR mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia paling sedikit memuat dasar dan alasan pemanggitan paksa serta nama dan alamat setiap orang yang dipanggil paksa;

b.       Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan

c.        Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah di tempat domisili setiap orang yang dipanggil paksa untuk dihadirkan memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

(5)      Dalam hal menjalankan panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menyandera setiap orang untuk paling lama 3O (tiga puluh) Hari

(6)      Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved