Kasus Pembunuhan Imam Masykur
PP TIM Apresiasi TNI, Berharap Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Dihukum Berat
Sidang kedua kasus pembunuhan Imam Masykur akan digelar di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Kamis (2/11/2023) besok pagi.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Zaenal
“Sudah menjadi rahasia umum bahwa segala sesuatu yang dijual ilegal di tempat umum seperti itu tentu mendapatkan “perlindungan”, sehingga para pedagang obat-obatan ilegal tersebut bisa menjamur di berbagai kota padahal dampak yang ditimbulkan membahayakan masyarakat.”
Muslim berharap bahwa kasus pembunuhan Imam Masykur jangan sampai terulang lagi.
“Jadi harapan kita ini menjadi kasus terakhir dan penjualan obat-obatan ilegal juga tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Sebelumnya dalam persidangan terungkap bahwa pembunuhan Imam Masykur oleh ketiga terdakwa sudah direncanakan.
Dalam dakwaan yang dibacakan oditur militer dinyatakan bahwa ketiga terdakwa menculik Imam Masykur di tokonya di kawasan Tangerang Selatan, pada 12 Agustus 2023.
Terdakwa dalam menjalankan aksinya mengaku sebagai polisi.
Imam dibawa oleh terdakwa dengan mobil dengan tuduhan menjual obat terlarang jenis Tramadol.
Dalam mobil, korban disiksa.
Terdakwa menelepon kekuarga Imam Masykur meminta uang tebusan, jika tak diberikan maka korban akan dibunuh.
Imam Masykur akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan siksaan terus menerus dalam mobil.
Setelah korban tak bernyawa, ketiga terdakwa kemudian membuang jenazah Imam Masykur ke sungai.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.