Breaking News

Berita Banda Aceh

Respons Pernyataan GeRAK, Jubir: Harusnya Askhalani Paham Antara Undangan dan Pemanggilan

Secara khusus, MTA mengatakan, bahwa Askhalani sebagai Koordinator Gerak Aceh diyakin sangat paham terkait sistem dan tahapan anggaran pemerintahan

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Kolase Serambinews.com
Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA (kiri) merespons pernyataan Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, yang menyebutkan DRPA berhak meminta kepolisian untuk menghadirkan Pj Gubernur Aceh jika selama tiga kali berturut-turut tak memenuhi panggilan DPRA untuk membahas anggaran. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA merespons pernyataan Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, yang menyebutkan DRPA berhak meminta kepolisian untuk menghadirkan Pj Gubernur Aceh jika selama tiga kali berturut-turut tak memenuhi panggilan DPRA untuk membahas anggaran.

Secara khusus, MTA mengatakan, bahwa Askhalani sebagai Koordinator Gerak Aceh diyakin sangat paham terkait sistem dan tahapan anggaran pemerintahan.

Karena, kata MTA, GeRAK salah satu lembaga yang konsern dalam hal anggaran dan gerakan antikorupsi.

"Terkait dinamika pembahasan RAPBA 2024 yang saat ini masuk pada tahapan pembahasan di DPRA.

Seharusnya juga Askhalani harus paham antara undangan dan pemanggilan. Jadi tidak keluar dari konteks yang semestinya untuk edukasi publik," kata MTA.

Baca juga: GeRAK: DPRA Berhak Minta Polisi Hadirkan Pj Gubernur, Diatur Dalam Undang-undang

Sebagaimana yang pernah disampaikan lanjut MTA, terkait pembahasan anggaran, TAPA yang diketuai oleh Sekda selalu hadir memenuhi undangan dewan guna membahas bersama-sama.

"Dan kita harap pembahasan RAPBA 2024 dapat segera dilakukan untuk dapat disahkan tepat waktu," katanya.

MTA melanjutkan, pemerintahan yang baik adalah yang berpegang teguh pada aturan dan mekanisme yang telah diatur oleh perundang-undangan.

"Secara khusus kami ingin menyampaikan kepada Sobat Askhalani, pertama bahwa UU MD3 dengan poin yang disebutkan tersebut telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi dengan Nomor : 16/PUU-XV/2018," tegas MTA.

Kedua, lanjutnya, aturan itu pun hanya dalam lingkup DPR-RI. "Mungkin ini bisa menjadi sedikit referensi perkembangan hukum," katanya.

"Kami mengapresiasi rekan-rekan GeRAK Aceh dalam melakukan kerja-kerja pengawasan publik terhadap Pemerintah Aceh dan DPRA.

Kami yakin bahwa itikad baik GeRAK Aceh ini demi mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik. Kami sangat berharap utk dapat terus melakukan koreksi-koreksi yang objektif demi Aceh yang lebih baik," pungkas MTA.

Baca juga: Penganut Mazhab Syafi’i Wajib Tahu, UAS: Makmum Mesti Baca Al-Fatihah Setelah Imam Membacanya

Sebelumnya diberitakan, Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh merespons ketidakharmonisan hubungan antara eksekutif dan legislatif yang dipicu tidak hadirnya Pj Gubernur untuk memenuhi undangan DPRA guna membahas anggaran.

Koordinator GeRAK, Askhalani kepada Serambinews.com, jika berturut-turut sebanyak tiga kali Pj Gubernur tidak memenuhi undangan atau panggilan DPRA, maka secara aturan hukum dan undang-undang, DPR Aceh berhak meminta kepolisian untuk menghadirkan Pj Gubernur.

"Ini disebut dalam UU MD3, dalam pasal 73, di mana DPR dalam melaksanakan tugasnya berhak memanggilan siapa saja.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved