Berita Banda Aceh

Respons Pernyataan GeRAK, Jubir: Harusnya Askhalani Paham Antara Undangan dan Pemanggilan

Secara khusus, MTA mengatakan, bahwa Askhalani sebagai Koordinator Gerak Aceh diyakin sangat paham terkait sistem dan tahapan anggaran pemerintahan

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Kolase Serambinews.com
Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA (kiri) merespons pernyataan Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, yang menyebutkan DRPA berhak meminta kepolisian untuk menghadirkan Pj Gubernur Aceh jika selama tiga kali berturut-turut tak memenuhi panggilan DPRA untuk membahas anggaran. 

Jika tidak hadir setelah dipanggilan tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Askhalani.

Baca juga: Tiba di Bandara Jakarta, Haji Uma Jemput dan Kawal Langsung Pria Saksi Kunci Kasus Imam Masykur

Adapun bunyi undang-undang dimaksud Askhalani sebagai berikut

1.Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagimana didalilkan dalam Pasal 73 menjelaskan tentang:

(1) DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memanggil setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam Rapat DPR.

(2)Setiap orang wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Anies Baswedan Sapa Warga Saat Tiba di Lapangan Bumi Gas: Peu Haba?

(4) Panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pimpinan DPR mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia paling sedikit memuat dasar dan alasan pemanggitan paksa serta nama dan alamat setiap orang yang dipanggil paksa;

b. Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah di tempat domisili setiap orang yang dipanggil paksa untuk dihadirkan memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

(5) Dalam hal menjalankan panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menyandera setiap orang untuk paling lama 3O (tiga puluh) Hari

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca juga: GeRAK Dorong Polisi Ungkap Aktor Utama Kasus Tambang Emas llegal di Nagan Raya

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved