Aturan Baru Pada UU ASN 2023, PPPK Jga Bakal Dapat Dana Pensiun Seperti PNS
Pada UU ASN No 20 Tahun 2023 yang diresmikan pada 31 Oktober 2023 lalu kini membuat PPPK bakal mendapatkan dana pensiun.
Editor:
Amirullah
e. lingkungan kerja
f. pengembangan diri
g. bantuan hukum
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
a. gaji
b. upah
(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
a. finansial
b. nonfinansial
(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:
a. tunjangan dan fasilitas jabatan
b. tunjangan dan fasilitas individu.
(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. jaminan kesehatan
b. jaminan kecelakaan kerja
Baca Juga
Rp 624 Juta APBK Pidie Tersedot untuk Pokir Anggota Dewan |
![]() |
---|
Irpannusir Minta Gubernur Copot Pejabat yang Batalkan Paket Pekerjaan RSUDYA |
![]() |
---|
Terus Menyala, Harga Emas di Pidie Akhir Masih Bertengger di Angka Rp 6.400.000 per Mayam |
![]() |
---|
VIDEO 3 Drone dan Rudal Houthi Gempur Israel, Klaim Hancurkan Target Sensitif Israel |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan Awasi Kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.