Aturan Baru Pada UU ASN 2023, PPPK Jga Bakal Dapat Dana Pensiun Seperti PNS
Pada UU ASN No 20 Tahun 2023 yang diresmikan pada 31 Oktober 2023 lalu kini membuat PPPK bakal mendapatkan dana pensiun.
Editor:
Amirullah
e. lingkungan kerja
f. pengembangan diri
g. bantuan hukum
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
a. gaji
b. upah
(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
a. finansial
b. nonfinansial
(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:
a. tunjangan dan fasilitas jabatan
b. tunjangan dan fasilitas individu.
(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. jaminan kesehatan
b. jaminan kecelakaan kerja
Berita Terkait
Baca Juga
SMPN 1 Wakili Lhokseumawe ke Ajang GSI Aceh 2025, Bantai Perwakilan Blang Mangat di Final |
![]() |
---|
Pesawat Tabrak Pesawat Parkir Saat Mendarat di Montana, Sebabkan Kebakaran |
![]() |
---|
Trump: Hamas tidak Bisa Bertahan di Gaza , Beri Sinyal ke Israel Rebut Gaza |
![]() |
---|
Warga Serbu Gerakan Pangan Murah Polres Nagan di Pasar Simpang Peut, Cek Jadwal Titik Lainnya |
![]() |
---|
China di Dewan Keamanan PBB: Gaza Milik Rakyat Palestina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.