Aturan Baru Pada UU ASN 2023, PPPK Jga Bakal Dapat Dana Pensiun Seperti PNS

Pada UU ASN No 20 Tahun 2023 yang diresmikan pada 31 Oktober 2023 lalu kini membuat PPPK bakal mendapatkan dana pensiun.

Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ilustrasi gaji PNS 

SERAMBINEWS.COM  - Bagi peserta CPNS & PPPK 2023, ada kabar menggembirakan khususnya bagi PPPK terkait Undang-Undang (UU) ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada UU ASN No 20 Tahun 2023 yang diresmikan pada 31 Oktober 2023 lalu kini membuat PPPK bakal mendapatkan dana pensiun.

UU ASN 2023 juga mengatur tentang Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

Perlu diketahui bahwa Pegawai ASN terdiri yang dimaksud dalam UU ini terdiri dari PNS dan PPPK.

Hal ini tercantum dalam UU ASN 2023 Bab 1 Pasal 1 Nomor 2, yang berisi 'Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundangundangan'.

Berdasarkan isi dari UU ASN 2023 disebutkan bahwa PPPK juga bakal dapat uang pensiun seperti PNS.

Hal ini tertuang pada UU ASN 2023 Bab VI tentang Hak Pegawai ASN yang tercantum pada Pasal 21.

Berikut Isi UU ASN 2023 Bab VI tentang Hak Pegawai ASN:

ilustrasi PNS
ilustrasi PNS (Tribun Style)

Bagian Kesatu: Hak (Pasal 21)

(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.

(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. penghasilan

b. penghargaan yang bersifat motivasi

c. tunjangan dan fasilitas

d. jaminan sosial

e. lingkungan kerja

f. pengembangan diri

g. bantuan hukum

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:

a. gaji

b. upah

(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:

a. finansial

b. nonfinansial

(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:

a. tunjangan dan fasilitas jabatan

b. tunjangan dan fasilitas individu.

(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:

a. jaminan kesehatan

b. jaminan kecelakaan kerja

c. jaminan kematian

d. jaminan pensiun

e. jaminan hari tua.

(7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa:

a. fisik

b. nonfisik.

(8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa:

a. pengembangan talenta dan karier

b. pengembangan kompetensi.

(9) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa:

a. litigasi

b. nonlitigasi.

(10) Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Menurut UU ASN 2023 Pasal 22 Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua ini akan diberikan atau dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang dimaksud mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.

Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.

Jadi dapat disimpulkan bahwa menurut UU ASN 2023, PPPK juga akan mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS, karena termasuk dalam kriteria Pegawai ASN.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul KABAR GEMBIRA! PPPK Kini Bakal Dapat Pensiun Seperti PNS, Berikut Aturan Baru Pada UU ASN 2023

Baca juga: Peserta CPNS 2023 Wajib Baca, ini Poin-poin yang Harus Diperhatikan Jelang Tes SKD

Baca juga: Mudah Dibuat! Resep Batagor Ikan ala Chef Devina Hermawan, Ide Jualan dan Camilan untuk Keluarga

Baca juga: Israel Berusaha Usir Warga Gaza, Janji Dihapuskan Utang ke Mesir Jika Terima Pengungsi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved