Opini
Dilema Suami Homoseksual
Miris melihat fenomena ini, di saat pasangan mendambakan keindahan dan kebahagiaan tatkala menyatu dengan pasangannya sehingga fitrah dan naluri seksu
Dr Agustin Hanapi Lc, Dosen Hukum Keluarga UIN Ar-Raniry dan Anggota Ikat-Aceh
MAHKAMAH Syar`iyah Aceh mencatat angka gugatan perceraian di Aceh terhitung sejak Januari hingga Oktober 2022 mencapai 6.823 kasus, dan didominasi oleh gugatan cerai oleh istri terhadap suami yaitu sebanyak 5.213 perkara. Sedangkan cerai talak 1.610 perkara. Ironisnya lagi faktornya bukan lagi yang lumrah terjadi selama ini di masyarakat seperti persoalan ekonomi atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga, melainkan karena si suami kecanduan judi online dan penyuka sesama jenis atau homo seksual.
Sebenarnya kasus ini bukanlah hal yang baru karena dalam beberapa kesempatan berdiskusi muncul pertanyaan dari peserta bagaimana cara menghadapi suami yang menyimpang secara seksual.
Miris melihat fenomena ini, di saat pasangan mendambakan keindahan dan kebahagiaan tatkala menyatu dengan pasangannya sehingga fitrah dan naluri seksualnya tersalurkan secara baik. Tetapi semuanya berubah menjadi harapan semu dan hampa tatkala pasangan hidup bermasalah.
Homoseksual adalah bentuk penyimpangan terhadap fitrah manusia sehingga istri tidak bisa memperoleh haknya berupa pemenuhan atas kebutuhan biologis atau nafkah batin sebagaimana yang diinginkan Alquran. “Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu” Q.S. al-Baqarah: 223.
Perilaku ini menodai dan merendahkan fitrah manusia sebagai khalifah di bumi, telah menghilangkan rasa malu yang merupakan identitas orang saleh kepada Allah, merusak nasab, mencemari kesehatan, dan lainnya. Untuk itu, dalam Islam, homo seksual disebut al-fahisyah (dosa besar) yang sangat menjijikkan dan bertentangan dengan kodrat dan tabiat manusia bahkan dulu penduduk Sadum dihancurkan oleh Allah akibat perbuatan mereka penyuka sesama jenis.
Oleh karenanya para ulama sepakat mengharamkannya serta pelakunya perlu diberikan sanksi berat sebagaimana dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun bahwa pelaku sodomi (liwāṭ) baik lesbian maupun gay hukumnya adalah haram dan merupakan bentuk kejahatan, dikenakan hukuman ta'zīr yang tingkat hukumannya bisa maksimal yaitu sampai pada hukuman mati.
Kemudian, penyimpangan seksual dari aspek kesehatan dampaknya sangat membahayakan diri pelakunya, pasangannya bahkan menularkan penyakit yang belum ditemukan obatnya hingga saat ini yaitu HIV/AIDS yang sungguh mematikan.
Hakikat pernikahan
Tujuan dari pernikahan untuk menggapai kebahagiaan antara suami-istri, sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Perkawinan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemudian diperkuat oleh KHI bahwa Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Hal ini tentunya dapat terwujud jika satu sama lain dapat melaksanakan hak dan kewajibannya secara baik.
Di antara kewajiban itu adalah memperoleh kenikmatan dan kebahagiaan bersama yang disebut dengan nafkah batin, yaitu nafkah yang diberikan kepada pasangan berupa kebahagiaan dan menggaulinya hingga kebutuhan akan seksualnya terpenuhi.
Jika tidak terpenuhi karena istri tidak dapat melaksanakan kewajibannya lantaran ada penyakit sehingga terhalang untuk memperolehnya maka suami dibolehkan untuk menikah lagi dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang yaitu adanya izin dari istri dan suami dapat bersikap adil.
Islam sangat melindungi hak suami-istri karena tujuan dari sebuah pernikahan untuk memperoleh samara, ketika tujuan tersebut tidak tercapai maka Islam memberikan solusi agar jauh dari kemudaratan dan kesulitan. Misalnya dalam Undang-undang Perkawinan Pasal 27 ayat 2 disebutkan bahwa “seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri”.
Atau diperbolehkan bercerai jika salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri karena cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan suami tidak dapat menjalankan kewajibannya. Termasuk jika suami kedapatan sebagai penyuka sesama jenis yang akan membuat pernikahan tidak berjalan seperti apa yang diharapkan oleh Alquran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Agustin-Hanapi-OPINI.jpg)