CPNS 2023

CATAT! Ini 3 Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Ujian CPNS dan PPPK 2023

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan ada tiga dokumen yang wajib dibawa saat ujian CPNS dan PPPK 2023.

Editor: Amirullah
https://sscasn.bkn.go.id/
Seleksi CPNS 2023 dibuka bulan September 

SERAMBINEWS.COM  - Berikut dokumen yang wajib dibawa saat ujian CPNS dan PPPK 2023.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan ada tiga dokumen yang wajib dibawa saat ujian CPNS dan PPPK 2023.

Sebagai informasi, seleksi CPNS dan PPPK kini tengah masuk pada tahap ujian menggunakan sistem CAT.

Nantinya, peserta CPNS akan menjalani seleksi kompetensi dasar (SKD), sementara PPPK menjalani seleksi kompetensi.

Penjadwalan ujian CPNS-PPPK dilakukan 1-4 November 2023, sementara pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat ujian dilakukan 5-8 November 2023.

Untuk pelaksanaan SKD CPNS dijadwalkan pada 9-18 November 2023. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi pada 10 November-4 Desember 2023.

Tiga dokumen yang wajib dibawa saat tes CPNS dan PPPK 2023 adalah kartu ujian, kartu tanda penduduk (KTP) dan alat tulis.

"Kalian sudah bisa cetak kartu ujian di portal SSCASN mulai minggu ini. Jadwal dan lokasi ujian akan muncul di kartu ujian kalian," tulis BKN dalam akun Instagram @bkngoidofficial, Jumat (3/10/2023).

BKN juga mengimbau agar para peserta seleksi juga mengecek pengumuman di laman instansi masing-masing.

Hal ini karena instansi akan mengumumkan secara lengkap jadwal lokasi, sesi hari dan waktu ujian dilaksanakan.

"Hadir di lokasi ujian minimal dua jam sebelum jadwal sesi dimulai karena ada beberapa alur yang perlu di ikuti di lokasi," imbau BKN.

Adapun terkait peraturan pakaian, BKN mengatakan umumnya para peserta mengenakan kemeja putih dan rok atau celana hitam panjang.

Namun, sekali lagi, BKN juga menyarankan agar para peserta mengecek ketentuan dari instansi yang dilamar jika ada aturan tambahan terkait pakaian.


Artikel ini telah tayang di Kompas.tv

Baca juga: Ekspresi Kemenangan Atas Semen Padang, Pendukung Bawa Masuk Bendera Palestina, Persiraja Didenda

Baca juga: Aturan Baru Pada UU ASN 2023, PPPK Jga Bakal Dapat Dana Pensiun Seperti PNS

Baca juga: Peserta CPNS 2023 Wajib Baca, ini Poin-poin yang Harus Diperhatikan Jelang Tes SKD

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved